WAKIL BUPATI HADIRI RAPAT PARIPURNA PENETAPAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020

Waibakul – Wakil Bupati Sumba Tengah, Bapak Ir. Daniel Landa menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna DPRD kali ini adalah bagian dari siklusrutin penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel dengan menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan selama periode tahun anggaran 2020 yang nantinya akan kita tetapkan bersama.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menyerahkan Ranperda tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah, pada Sidang Paripurna Masa Persidangan III tahun 2021 hari, Kamis (26/8/2021).

Dalam penetapan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020 didasarkan pada ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dimana ditetapkan  bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020,ini merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintahNomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan menteri dalam negri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Dalam penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020 didasarkan pada ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dimana ditetapkan  bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020,ini merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan menteri dalam negri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya penyampaian akhir dari fraksi Solapora menyampaikan “Terimakasih kepada Pemerintah atas kerjasamanya selama pembahasan Ranperda yang diawali dengan jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, Sidang Komisi dan Sidang Badan Anggaran serta konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, sehingga akhirnya dapat melaksanakan Sidang Paripurna penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Hal penting yang menjadi perhatian kita bersama agar kita fokus pada pembahasan pada tahapan masing-masing Ranperda tentang APBD semakin baik dan berkualitas, upaya-upaya konkrit dalam menekan adanya hambatan dalam pencapaian target pendapatan khususnya PAD dan demikian halnya dengan target dan realisasi Pembiayaan, diperlukan keseriusan dalam menemukan langkah-langkah kebijakan anggaran sesuai potensi dan kondisi serta permasalahan perekonomian daerah, karena melalui Pembiayaan akan mendukung peningkatan PAD”.

(Diskominfo Sumba Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *