RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN FOOD ESTATE KABUPATEN SUMBA TENGAH DI KUPANG

Kupang  – Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Food Estate di Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan di Hotel Neo Kota Kupang, Kamis (12/11/2020), rapat dipimpin oleh Direktur AKABI dan didampingi  Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi NTT, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sumba Tengah dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumba Tengah.

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Food Estate di Kabupaten Sumba Tengah membahas tentang hambatan yang dihadapi dilapangan dalam pengelolaan lahan jagung dan padi untuk musim tanam pertama di Kabupaten Sumba Tengah, mengingat curah hujan semakin tinggi, dan progres kemajuan persiapan lahan yang telah diolah dan yang sedang diolah.


Sesuai instruksi Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo,  perluasan lahan pangan terintegrasi (food estate) Nusa Tenggara Timur dipusatkan di Kabupaten Sumba Tengah. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah saat ini sedang mempersiapakan seluruh lahan yang akan digunakan untuk pengembangan food estate dengan menggerakkan seluruh sumber daya yang ada saat ini sambil menunggu bantuan alsintan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kesimpulan rapat Food Estate di Kabupaten Sumba Tengah pada Hari Kamis, 12 November 2020 yang diselenggarakan di Hotel Neo Kupang  adalah sebagai berikut :

  1. Target tanam 5.000Ha (jagung 2.000Ha dan padi 3.000Ha) paling lambat selesai pada Minggu pertama bulan Desember 2020. Penyelesaian dokumen SPJ paling lambat Minggu ke-2 bulan Desember 2020, agar tidak terjadi keterlambatan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh KPPN, yang terdiri dari SPJ olah lahan dan BBM secara lengkap.
  2. Mengoptimalkan kinerja setiap traktor olah lahan per hari dan semua difokuskan di lokasi food estate untuk olah lahan jagung, padi agar selesai tepat waktu sesuai target yang ditetapkan.
  3. PJ, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten serta Provinsi melakuan koordinasi untuk melengkapi CPCL(bisa gabung atau terpisah) minimal memuat volume jenis barang, waktu tanam/aplikasi, identitas penerima, NIK dengan bantuan sejenis.
  4. Melakukan percepatan penyaluran bantuan benih, pengujian benih dan saprodi di bantu BPSBTPH dan Dinas. Pembuatan jadwal tanam jagung dan padi per lokasi dengan target tanam setiap harinya sehingga dapat menyaelesaikan proses tanam 5.000Ha di minggu pertam bulan Desember 2020.
  5. PJ dan Tim pusat serta daerah memonitor distribusi bantuan pertanian, pengolahan lahan, proses penanaman, BAST online, dan penyelesaian sumur bor.
  6. Posko wajib melaporkan progres harian, olah lahan, penyaluran saprodi, tanam, sumur bor, permasalahan dan solusi melalui wa group.
  7. Dokumentasi lahan dengan titik koordinat, photo open camera before and after. Pada saat proses penanaman dibuat bidang/polygon, titik koordinat, open camera dibantu tim Arcgis.
  8. Melibatkan penyuluh lapangan, BPTPH/POPT dan petugas lainnya untuk pengawalan pertanaman dengan melibatkan dinas terkait.
  9. Percepatan proses pengadaan traktor R2 (60 unit) R4 (10 unit) dinas menyiapkan brigade alsintan (SK), spect alsin, operator, CPCL penerima bantuan, pusat membentuk tim teknis bersama PSP.
  10. Koordinasi dengan unit eselon I lain untuk integrasi kelapa, jeruk, ternak agar bias direalisasikan mulai tahun 2020, minimal diluasan 50-100 Ha atau dibangun dempot show windows kawasan integrasi 100Ha dibawah bimbingan BPTP.
  11. Intentitas pembeda food estate  : aspek budiday menerapkan GAP, mekanisasi modern (trakto, pompa solar cell modern dengan springkle mobile, drone tabor/semprot) pengolahan (RMU modern).
  12. Akuntabilitas kegiatan, terdapat data base before and after (produksi, provitas, dll) BPTP melakukan kajian/monitoting dan menyampaikan RAB untuk keperluan hal tersebut.
  13. Disiapkan kebutuhan alat mesin pasca panen, alsin pengolahan (RMU modern), Infrastruktur irigasi, jalan usaha tani.
  14. Dibuat konsep bisnis korporasi petani melalui pembentukkan kelembagaan berbadan hokum, seleksi calon pengurus, offtaker, kemitraaan dengan semua bisnis usaha tani food estate dikelola oleh koperasi petani. (Diskominfo).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *