RANCANGAN PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH, PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022.

WAIBAKUL,- Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  Tahun Anggaran 2022 untuk disepakati pada Sidang Paripurna DPRD yang di Pimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah Drs. Tagela Ibisola, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sumba Tengah Umbu Neka Djarawoli, beserta unsur Pimpinan Forkopimda, Pimpinan OPD jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah pada  hari Selasa, 22 Agustus 2022 bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah.

Bupati Sumba Tengah, Drs.Paulus S. K. Limu didampingi Wakil Bupati Sumba Tengah, Ir. Daniel Landa Ketika menyerahkan Dokumen Nota Pengantar Atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Senin (22/8/2022).

Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun  Anggaran 2022, dengan tema “Pemulihan ekonomi dan reformasi structural” dan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD), Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Tahun 2019. Dalam kebijakan Umum Anggaran disebutkan RKPD tahun 2022 merupakan perencanaan Pembangunan daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018-2023, dengan agenda Tahun 2022 adalah pendapatan daerah bersumber dari pendapatan Asli Daerah, Optimalisasi terhadap semua potensi sumber-sumber pendapatan masyarakat dan daerah, penyesuaian target pendapatan dana transfer dan lain-lain Pendapatan Sah, penentuan target PAD harus bersifat realistis, berdasarkan data subyek dan objek pajak, serta retribusi daerah yang dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu, perlu dilakukan optimalisasi terhadap semua potensi sumber-sumber pendapatan masyarakat daerah dalam sisa waktu anggaran dengan tetap berpegang pada aspek keadilan, Kepentingan umum dan kemampuan masyarakat dalam suasana pandemic covid-19 dan upaya nasional untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Selanjutnya Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu, menyampaikan dalam dokumen Rancangan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan bahwa target pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp. 651,360,114,206,- mengalami penurunan sebesar Rp. 9,825,736,206,- atau 1,51% menjadi Rp.641,534,378,053,- terdiri dari PAD sebesar Rp.35,766,445,215,- mengalami penurunan sebesar Rp. 268,894,962,- atau berkurang 0,75% menjadi Rp. 35,497,550,253,- dana transfer Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.610,267,959,736,- mengalami penurunan sebesar Rp.9,556,841,244,-atau sebesar 1,57% menjadi Rp. 600,711,118,492,- pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.5,325,709,308,- tidak mengalami perubahan dari target APBD murni tahun anggaran 2022.

Dalam dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan target Belanja Daerah Tahun 2022 sebesar Rp.645,936,810,196,- atau mengalami penurunan sebesar 3,66% dibandingkan dengan APBD murni tahun 2022 sebesar Rp. 670,494,042,182,- terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.409,693,052,868,- mengalami penurunan sebesar Rp. 20,230,457,594,- atau 4,71%, dibandingkan Tahun Anggaran 2022 sebesar 429,923,510,462. Belanja modal sebesar Rp.136,632,119,653,- mengalami penurunan sebesar Rp.140,958,894,045,- atau 3,07%. Belanja tidak terduga sebesar Rp.2,000,000,000,- tidak  mengalami perubahan dari APBD Murni tahun anggaran 2022 dan transfer sebesar Rp.97,611,637,675,- tidak mengalami kenaikan atau pengurangan dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2022.

Kebijakan Umum Pembiayaan meliputi Penerimaan Pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 10,604,432,143,- yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungsn Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021, apabila dibandingkan dengan penggunaan SILPA TA.2021 untuk menutup deficit dalam APBD murni TA.2012 sebesar Rp. 24,433,927,923,- maka terdapat selisih lebih penganggaran sebesar Rp. 13,831,495,780,- atau 56,61% yang wajib disesuaikan dalam penyusanan Perubahan APBD TA.2022 dengan cara menekan/mengurangi belanja daerah. Pengeluaran Pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 5,300,000,000,- yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, dalam APBD Murni tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp.5,000,000,000,- dan Rp.300,000,000,- untuk pemberian pinjaman daerah bagi UMKM.

Adapun prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2022 tetap memperhatikan konsistensi arah kebijakan prioritas nasional yaitu Rancana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dengan tema”Pemulihan ekonomi dan reformasi structural” dan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, serta Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Perturan Bupati Sumba Tengah Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2022 menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas  dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022.

Bupati Sumba Tengah juga menyampaikan bahwa Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Sumba Tengah dijabarkan dalam arah kebijakan 11 Program Strategis yaitu Penyediaan dan Pembangunan Rumah Mandiri, Penyediaan air bersih, Sekolah Model, Beasiswa bagi masyarakat Miskin, desa Mandiri Benih, Desa Mandiri Perikanan, Keamanan dan Ketertiban masyarakat, Gerakan masyarakat sehat, Desa Mandiri Pariwisata, Desa Mandiri Perkebunan dan Desa Mandiri Ketahanan Pangan.

“Disadari sepenuhnya bahwa muatan materi pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023 masih banyak kekurangan namun dengan semangat dan niat hati tulus yang sama kita mampu berbuat untuk “Soli Oli Milla Peda Oli Djara”, di Bumi Tana Waikanena, Loku Waikalala tercinta,” tutup Bupati Sumba Tengah.

Diskominfo Sumba Tengah (D_n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *