DPRD KABUPATEN SUMBA TENGAH SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM TERHADAP PENYAMPAIAN RANPERDA APBD T.A 2023

WAIBAKUL, – DPRD Kabupaten Sumba Tengah menggelar rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Ranperda APBD T.A 2023, Senin (22/11/2022).

Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Sumba Tengah Ir. Daniel Landa, Sekretaris Daerah Drs. Umbu Eda Pajangu, M.Si., Para Asisten lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Tengah, para staf ahli, Perangkat daerah, Forum Komunikasi unsur Pimpinan, ketua Tim PKK Kabupaten Sumba Tengah, Ketua Dewan Pendidikan, ketua Forum Komunikasi antar Umat Beragama Kabupaten Sumba Tengah, Tokoh Masyarakat, Tokoh perempuan dan peserta yang sempat hadir.

Sebelum rapat paripurna dibuka oleh ketua DPRD Drs.Tagela Ibisola, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Sumba Tengah menyampaikan jumlah Anggota yang hadir dan kourum terpenuhi.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang di sampaikan oleh Wakil Bupati beberapa hari yang lalu, akhirnya fraksi – fraksi dapat berikan pandangannya didalam rapat Paripurna.

Pandangan umum pertama disampaikan oleh Henok Haba Dota dari Fraksi Solapora dapat menerima dan mengapresiasi jerih payah Pemerintah yang telah menyiapkan dan menyerahkan dokumen resmi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas dan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi Solapora juga menyampaikan bahwa atas dorongan keinginan agar RAPBD Tahun 2023 segera disampaikan oleh pemerintah kepada DPRD, Fraksi Solapora membangun komunikasi dengan secretariat TAPD pada Badan Keuangan Daerah, maka diperoleh informasi bahwa Pemerintah dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah nampaknya tidak serius bahkan seluruh persiapan dokumen RAPBD Tahun 2023 hanya menjadi beban Badan Keuangan Daerah. Oleh sebab itu timbul pertanyaan bagi Fraksi Solapora apakah ketua TAPD dalam hal ini Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua TAPD yaitu kepala Bapelitbangda terlampau sibuknya sehingga menyerahkan seluruh proses persiapan dokumen RAPBD kepada Kepala Badan Keuangan Daerah.

Fraksi Solapora menyadari, walaupun dokumen Pengatar Nota Keuangan atas Ranperda APBD Tahun 2023 tidak sempat disampaikan oleh Pemerintah pada siding Paripurna VIII tanggal 21 Nopember 2022 secara langsung, namun dokumen tertulis yang resmi telah diterima lengkap oleh DPRD. Berkenaan dengan dokumen Pengatar Nota Keuangan atas Rancangan APBD Tahun 2023 serta lampirannya yang diterima, Fraksi Solapora menyampaikan pandangan umum sebagai berikut :

  1. Fraksi Solapora sependapat dengan Pemerintah bahwa RAPBD tahun 2023 merupakan Anggaran tahun terakhir pelaksanaan peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2018-2023 dengan Visi “Sumba Tengah Sejahtera, Berkarakter dan Berdaya Saing” dengan enam (6) misi dan diukur dengan capaiannya melalui 81 Indikator Kinerja Utama (IKU).
  2. Fraksi Solapora menelaah adanya perubahan regulasi secara Nasional, bahwa ada alokasi umum dikelompokkan dalam dua bagian yaitu Block Grant (yang tidak ditentukan peruntukannya) dengan alokasi sebesar Rp. 200.526 Milyar lebih dan Specific Grant (yang ditentukan peruntukannya) dengan alokasi sebesar Rp.147.195 Milyar lebih. Kondisi ini sudah sangat mempengaruhi kemampuan anggaran daerah untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan. Oleh karena itu fraksi Solapora meminta penjelasan Pemerintah seberapa jauh dampak adanya kebijakan dimaksud terhadap urusan pemerintahan dan urusan pemerintahan yang mana saja yang bakal kesulitan mendapatkan alokasi anggaran belanja.
  3. Masih berkaitan dengan poin 2 diatas, khusus urusan Pendidikan, Kesehatan dan PUPR mendapatkan dukungan dari DAU Specifik Grant dan DAK (fisik dan non fisik), mohon penjelasan pemerintah dalam kaitannya dengan alokasi 20% untuk pendidikan, 10% untuk Kesehatan termasuk infrastruktur (urusan PUPR).
  4. Rencana Pendapatan Asli Daerah khusus dari retribusi daerah sebesar Rp. 4.031 milyar lebih yang berarti menurun sebesar Rp. 132.59 juta, yang seharusnya ditingkatkan dari tahun ke tahun namun direncanakan menurun untuk tahun 2023. Begitu pula dana transfer khususnya dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang berkurang sebesar Rp. 4.89 milyar disbanding tahun 2022, dana bagi hasil pajak (PPh dan PBB) dan dana bagi hasil sumber daya alam minerba, perikanan dan panas bumi) merupakan komponen alokasi dana bagi hasil tahun 2023 sebesar Rp. 3.7 milyar lebih sementara tahun sebelumnya sebesar Rp. 8.5 milyar lebih.
  5. Adanya target capaian PAD sebesar Rp. 13% terhadap Pendapatan Daerah yang nampaknya tidak rasional, sedangkan tahun anggaran 2022 masih dibawah 5%. Penjelasan Pemerintah tentang pertimbangan dasar menetapkan target dimaksud.
  6. Terkait belanja bantuan sosial yang meningkat sebesar 38.9% pada tahun 2023 sehingga menjadi sebesar Rp.35,39 milyar lebih dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp. 25.48 milyar lebih, fraksi Solapora meminta penjelasan Pemerintah tentang komponen bantuan sosial yang mana yang menyebabkan kenaikan pada tahun 2023.

Pandangan umum Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Ferdinand U. D. Lakitara, S.Sos, Fraksi Nasdem meyampaikan pandangan umum sebagai berikut :

  1. Fraksi Nasdem mengapresiasi Nota Keuangan Ranperda tentang APBD Tahun 2023 karena dengan segala dinamika yang terjadi, proses ini dapat terlaksana dengan baik hingga saat ini. Hal yang mendasar lainnya yang menjadi kendala dalam penyusunan APBD adalah ketergantungan pendanaan program dan kegiatan yang relatif masih cukup tinggi terhadap dana pertimbangan Pemerintah pusat, tingkat ketergantungan ini sangat rentan terhadap pergerakan perekonomian Dunia yang sangat dinamis dan perubahan kebijakan Pemerintah seperti perubahan Undang-Undang dan peraturan lainnya. Kita tetap optimis terhadap berbagai dinamika tersebut, bahwa kita akan berhasil melewatinya dengan melakukan koordinasi dan Kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dan DPRD Kabupaten Sumba Tengah serta dukungan stakeholder terkait dan peran serta seluruh masyarakat Sumba Tengah.
  2. Target pendapatan pada tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 653.607.695 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 26.587.585 milyar dan dana pertimbangan sebesar Rp. 612.194.423 milyar serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 5.325.709 milyar. Pemerintah dituntut untuk cerdas dan kreatif dalam menghasilkan dan mengelola sumber-sumber pendapatan yang ada dan tidak sekedar membelanjakan dan menghabiskan anggaran.
  3. Upaya-upaya Pemerintah dalam meningkatkan pendapatan melalui OPD diharakan lebih giat dan kreatif mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), karena sifatnya insentif tentu diberikan pada Daerah yang memiliki prestasi tertentu.
  4. Pemerintah harus konsisten dengan RPJMD dan memprioritaskan pada program yang berpihak pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat melalui 11 program strategis yang menjadi skala prioritas tahun 2023. Salah satu prioritas utama adalah peningkatan infrastruktur dasar, terutama ruas jalan lintas kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah perlu menjadi perhatian serius, dimana ruas jalan dimaksud pada beberapa titik tertentu mengalami tingkat kerusakan yang sangat parah. Kondisi ini akan menghambat akselerasi pembangunan diberbagai sektor, seperti akses transportasi, akses layanan kemasyarakatan dibidang Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintahan dan utamanya distribusi hasil ekonomi menjadi tidak efektif terutama pada sector pemasaran komoditi.
  5. Sarana infrastruktur lain adalah ketersediaan air bersih, air merupakan sumber kehidupan dan menjadi kebutuhan yang penting bagi masyarakat, tidak hanya wilayah perkotaan tetapi pada beberapa wilayah tertentu seperti di desa weluk praimemang terdapat potensi sumber air yang sangat besar yakni Waikapulut dan Waikapatang yang belum dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Air bersih pada beberapa desa sekitar Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah.
  6. Peningkatan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan yang memadai, fasilitas belajar mengajar, peningkatan kompetensi guru terutama guru honorer yang telah lama mengabdi dapat diangkat menjadi P3K.
  7. Sektor Kesehatan, terutama masalah stunting dan pengendalian penyakit menular yang trend kasusnya meningkat seperti kasus Covid-19 dan gagal ginjal akut pada anak dan lainnya.
  8. Sektor pariwisata, dimana Visi Misi Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana yang menjadi pilar pembangunan Pariwisata yang menjadi roh dari RIPPARDA tahun 2023. Yakni terwujudnya Kabupaten Sumba Tengah sebagai Kawasan Wisata Budaya dan Keindahan alam yang mampu berdaya saing regional maupun internasional.
  9. Pemerintah harus mengoptimalisasi pemberdayaan BUMD.
  10. Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi saat ini dan yang akan datang.

Terakhir, Fraksi Gotong Royong melalui juru bicara yang disampaikan Samuel S. Pekalimu, S.Sos, menyampaikan pandangan umum sebagai berikut :

  1. Fraksi Gotong Royong mempelajari Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023 dan Nota Pengantar Keuangan atas RAPBD Tahun 2023, hamper tidak disebutkan secara tegas upaya-upaya nyata yang dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi dan antisipasi jika seandainya Covid-19 masih berlanjut.
  2. Fraksi Gotong Royong berharap agar penyusunan RAPBD Tahun 2023 Pemerintah lebih memprioritaskan berbagai kegiatan yang tidak sempat dialokasikan dan dilaksanakan pada tahun 2022, sekaligus mempertajam arah capaian pembangunan daerah sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada. Dimana tahun 2023 mendatang merupakan tahun terakhir periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah.
  3. Berbagai rekomendasi dan catatan kritis yang telah disampaikan oleh DPRD saat pembahasan KUA dan PPAS tahun 2023, melalui pandangan umum fraksi, pembahasan ditingkat komisi dan badan anggaran agar menjadi perhatian pemerintah.
  4. Dalam Nota Pengantar RAPBD tahun 2023 yang disampaikan secara tertulis oleh pemerintah, digambarkan bahwa postur RAPBD tahun 2023 akan didominasi oleh Belanja Operasi dan dalam rumpun Belanja Operasi tersebut komponen belanja pegawai mendapat porsi yang paling dominan.
  5. Fraksi Gotong Royong menegaskan kepada pemerintah bahwa apa yang telah disepakati dalam dokumen KUA/PPAS agar tetap menjadi perhatian serius dan konsisten terhadap hasil kesepakatan pada tingkat pembahasan KUA/PPAS.
  6. Dalam dana DAU yang telah diatur peruntukannya yaitu specific grand, dimana terjadi pemangkasan alokasi belanja hamper pada seluruh OPD dan bahkan hanya menyisahkan  gaji dan tunjangan pegawai. Pemerintah harus serius melihat masalah ini karena setiap perangkat daerah dibentuk untuk memenuhi dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, jika OPD hanya tersedia gaji dan tunjangan maka sebaiknya eksistensi OPD tersebut perlu dipertimbangkan Kembali agar tidak menjadi beban birokrasi.
  7. Masalah tapal batas wilayah antara kabupaten Sumba Tengah dengan kabupaten Sumba Barat belum terselesaikan dengan jelas dimana titik koordinat tapal batas yang menjadi kesepakatan Bogor belum diterima dengan baik oleh Kabupaten Sumba Barat sehingga sampai saat ini masih melakukan aktifitas berupa pembangunan jalan dan lain sebagainya di wilayah perbatasan.
  8. Fraksi Gotong Royong beranggapan bahwa belum terlihatnya muatan-muatan pemberdayaan secara nyata yang dilakukan oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa pada postur anggaran tahun 2023. Hampir semua hal terkait pemberdayaan masyarakat hanya dilakukan oleh PKK Kabupaten, harapan Fraksi Gotong Royong tahun 2023 adanya kesiapan pemberdayaan yang dilakukan melalui BUMDES juga TTG.
  9. Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi daerah serta meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Sesuai pengamatan fraksi Gotong Royong dalam beberapa tahun terakhir ada program pembuatan sertifikat tanah secara gratis baik yang berasal dari APBD maupun APBN, tetapi Dinas tidak memilki data yang pasti untuk menjadikannya sebagai objek pajak daerah meskipun lahan potensial sudah berpindah kepemilikan pada pihak swasta.
  10. Fraksi Gotong Royong mengamati adanya aktifitas pada Incenerator yang terletak di Desa Cendana Kecamatan Mamboro, yang sudah beroperasi hamper kurang lebih satu bulan dan adanya informasi bahwa sampah limbah B3 yang dibakar bahkan ada yang berada dari luar Kabupaten Sumba Tengah. Mohon penjelasan pemerintah terkait hal-hal diatas.

Pembahasan ini akan berlanjut dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah Tentang RAPBD Tahun Anggaran 2023. (dan)

Diskominfo Kabupaten Sumba Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *