Waibakul | Wakil Bupati Sumba Tengah, M. Umbu Djoka, S.Hut.,M.Si menandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring diruang rapat Bupati Sumba Tengah, Rabu (12/3/2025) pagi.
Dalam acara penandatanganan yang diikuti pemerintah daerah se-Indonesia ini, Wakil Bupati Sumba Tengah didampingi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Sumba Tengah, Kepala Bidang Pendapatan beserta staf dan Pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya.
Selain itu PKS juga bertujuan mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, melakukan pengawasan wajib pajak bersama, memanfaatkan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data dan membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk koordinasi pengawas wajib pajak.
Sedangkan manfaat perjanjian kerjasama tersebut yaitu meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, Selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.







