Penanggung Jawab Teknis : Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Sumba Tengah
Keamanan dan ketertiban merupakan kebutuhan dasar bagi semua orang, sehingga pemerintah memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan dasar tersebut.
Tujuan :
Menjamin terciptanya ketentraman dan ketertiban umum dan terciptanya masyarakat yang taat terhadap peraturan daerah dalam memenuhi visi dan misi Kabupaten Sumba Tengah dalam kurun waktu 1(satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun kedepan dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki.
Lokasi pelaksanaan :
Daerah yang menjadi fokus pelaksanaan ketentraman dan ketertiban ialah seluruh wilayah yang berada di Kabupaten Sumba Tengah.
Rencana Kerja :
Inovasi yang dilakukan untuk mendukung keamanan dan ketertiban dimasa mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Sumba Tengah berkeinginan menjadi pendukung, pendorong yang professional guna terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance) melalui penegakan peraturan daerah sehingga terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat dan mampu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait demi terwujudnya visi Kabupaten Sumba Tengah.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran bekerja sama / berkoordinasi dengan instansi terkait POLRI, TNI, BRIMOB serta instansi lainnya dalam menanggulangi tindak kriminal dan tindakan melanggar ketentraman dan ketertiban umum serta peraturan daerah yang terjadi di masyarakat, sehingga tercipta keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang optimal dan sebagai mediator / negosiator masyarakat. Kerja sama sebagaimana dimaksud didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik profesi dan birokrasi.
Sumber Anggaran:
Aspek keuangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Sumba Tengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DAU).
Target sampai dengan tahun 2023
Sasaran Strategi | Indikator Kinerja Utama | Target Capaian | ||||||||||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||||||||
1 | Tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum lingkungan sosial | 122 | Cakupan Penyelesaian pelanggaran ketertiban, ketentraman, keindahan (%) | 14,0 | 50,0 | 70,0 | 80,0 | 95,0 | ||||||
123 | Cakupan Penegakan PERDA | 7,0 | 19,0 | 50,0 | 80,0 | 100 | ||||||||
2 | Meningkatnya cakupan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) | 124 | Cakupan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) (%) | 20,0 | 30,0 | 40,0 | 50,0 | 60,0 | ||||||
3 | Terjaminnya perlindungan hukum bagi masyarakat dan berkurangnya praktik yang diskriminatif dalam masyarakat dan berkurangnya segala bentuk kekerasan dan angka kematian | 125 | Angka kriminalitas yang tertangani (%) | 60,0 | 83,0 | 85,0 | 90,0 | 100 | ||||||
Sumber data : Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Sumba Tengah