Waibakul – Sebanyak 15 (lima belas) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah yang telah memenuhi persyaratan administratif, mengikuti Uji Kompetensi Jabatan tahun 2020 bertempat di Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumba Tengah. Kamis (23/07/2020).
Kepala BKPP Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Johanis U. Janga dalam laporannya mengatakan uji kompetensi dilaksanakan dan didasari oleh amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan amanat tersebut Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah tahun 2020.
Selain itu, memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2020 ini, kami tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku.
Johanis menambahkan, kegiatan Uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini dilaksanakan dengan berbagai agenda antara lain penilaian rekam jejak dan wawancara dengan materi ujinya berkaitan dengan motivasi, minat, karakter dan perilaku. Kegiatan ini dinilai oleh para Tim Penilai Kompetensi terdiri dari kalangan Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan Tim Profesional yang telah berkompeten dibidangnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sumba Tengah, Ir. Daniel Landa dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan konsekuensi terhadap adanya perubahan dan lahirnya regulasi-regulasi yang baru terkait dengan pengisian jabatan di jajaran birokrasi pemerintahan. Kegiatan Uji Kompetensi Jabatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemerintahan kemasyarakatan pada organisasi-organisasi perangkat daerah agar pejabat pimpinan tinggi pratama dapat ditempatkan sesuai dengan potensi dan kompetensi yang dimiliki sehingga kinerja Pemerintah berjalan secara tepat sasaran dan memberi dukungan terhadap perbaikan pelayanan masyarakat.