Waibakul, Salah satu permasalahan utamadi Kabupaten Sumba Tengah adalahmasih tingginya angka stunting yaitu sebesar 14,4% pada Tahun 2020.Dalam rangka menurunkan angka stunting tersebut, pemerintah telah menyiapkan langkah, dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang penunjukan Bapak Asuh Balita stunting di Kabupaten Sumba Tengah.
Peran dan Tanggung Jawab Bapak Asuh ini sudah ditetapkan dalam peraturan bupati tersebut. Tugas para bapak asuh tersebut antara lain adalah memastikan agar seluruh sasaran 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan) untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar, balita stunting mendapatkan layanan akses air bersih dan sanitasi layak, memberikan motivasi dan dorongan kepada orang tua dalam menangani masalah stunting pada balita serta berkoordinasi dengan berbagai stakeholder di desa sehubungan dengan rencana penurunan angka stunting.
Sehubungan dengan rencana pemantapan peran dan tanggung jawab bapak asuh ini, maka pada hari ini, Kamis03 Juni 2021 diadakan pertemuan publikasi data balita stunting dan penguatan peran dan tanggung jawab bapak asuh balita stunting yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah dan dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah, Kepala Dinas Kesehatan selaku Ketua Panitia kegiatan serta seluruh stake holder yang terkait. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Sambutan pertama oleh Ketua DPRD Sumba Tengah, beliau menyampaikan agar adanya grand design dan dokumen kajian teknis mengenai stunting guna memberi dukungan penuh pada percepatan penurunan angka stunting di wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
Diharapkan setelah kegiatan ini,semua peserta kegiatan yang merupakan stakeholder kegiatan percepatan penurunan angka stunting dan Bapak Asuh balita stunting dapat bekerja sama dalam pencapaian angka stunting di wilayah Kabupaten Sumba Tengah hingga mencapai angka 6% sesuai dengan Target RPJMD tahun 2023.