BUPATI SAMPAIKAN PENGANTAR NOTA KEUANGAN PADA SIDANG RANCANGAN PERUBAHAN APBD TA.2021

WAIBAKUL-Sidang Paripurna III masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah, sidang dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2021. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Umbu Neka Lelung, sidang dihadiri oleh Bupati Sumba Tengah dan Wakil Bupati Sumba Tengah, Jumat (24/09/2021). Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah.

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2021 disusun dengan struktur Pendapatan Daerah sebesar Rp. 581.609.276.409,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 11.355.717.839,- atau 1,92% dari Total pendapatan APBD murni Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.592.964.994.248,-. Sementara itu Belanja Daerah dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp. 612.762.903.725,- menurun sebesar Rp. 1.602.090.523,- atau 0,26% dari total belanja APBD murni tahun anggaran 2021 sebesar Rp.614.364.994.258,-. Terjadinya pengurangan Belanja Daerah ini disebabkan adanya pengurangan Dana transfer dari Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia No 17/PMK.07/2021 yang berlaku untuk seluruh Provinsi dan kabupaten/kota.

            Angka tersebut dipaparkan Bupati Sumba Tengah Drs Paulus S. K. Limu pada Rapat Paripurna III masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah dalam rangka penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

            Pada Rapat yang berlangsung Jumat (24/9/2021) itu Bupati Sumba Tengah juga menjelaskan secara rinci struktur Rancangan Perubahan APBD tahun 2021 seperti penurunan PAD yang sumber berasal dari  pajak daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp. 35.998.454.289,- mengalami penurunan sebesar Rp. 300.000.000,- atau 5,75% menjadi Rp. 4.912.954.190,-.

          Dari sisi yang sama peningkatan juga terjadi pada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan tersebut direncanakan sebesar Rp. 8.846.800.000,-, meningkat Rp. 2.444.003.000,- atau 27,63% angka tersebut naik menjadi sebesar Rp. 11.290.803.000,-. Peningkatan tersebut bersumber dari retribusi daerah dan hasil kekayaan daerah Kabupaten Sumba Tengah.

            Sementara itu penurunan terjadi pada Pendapatan Transfer. Direncanakan \ sebesar Rp. 548.119.739.959,-, atau mengalami pengurangan sebesar Rp.13.425.353.291,- atau 2,45%. Dijelaskan pengurangan tersebut disebabkan adanya pengurangan transfer dari pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021.

            Di hadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah Bupati Sumba Tengah menyebut belanja daerah dari sisi Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 614.364.994.248,-, berkurang Rp.1.602.090.523,- atau 0,26% menjadi sebesar Rp. 612.762.903.725,-. Sedangkan belanja modal mengalami penurunan, semula sebesar Rp. 100.639.285.650,- mengalami penurunan menjadi Rp. 5.075.976.620,- atau 5,04% menjadi Rp. 95.563.309.030,-. Pemda juga menganggarkan dana tak terduga sebesar Rp.1.300.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp.2.700.000.000,- atau 207,69% menjadi Rp. 4.000.000.000,-.

            Sumber penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 37.153.627.316,- dan telah digunakan untuk menutup deficit dalam APBD Murni TA.2021 sebesar Rp.21.400.000.000,-. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah dialokasikan dalam perubahan APBD TA.2021 sebesar Rp.6.000.000.000,- untuk penyertaan modal daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah NTT berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Daftar Perubahan Pendapatan Daerah, Perubahan Belanja Daerah dan Perubahn Pembiayaan Daerah dapat dilihat pada tabel berikut:

Rancangan Perubahan APBD juga merupakan komitmen Pemda kabupaten Sumba Tengah mempercepat pemulihan ekonomi serta pembenahan sejumlah aspek strategis terkait penanggulang covid-19 dan dampaknya. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

            Paripurna ini dihadiri pula jajaran Forkopimda dan OPD Lingkup pemda Kabupaten Sumba Tengah.(dan)

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sumba Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *