WAIBAKUL,-Rabu, 23 November 2022 telah dilaksanakan Rapat Paripurna ke-X Masa persidangan III Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah dengan acara Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah tersebut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati Sumba Tengah, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah beserta Perangkat Daerah terkait.
Sidang Paripurna diawali dengan pembacaan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu.
- Fraksi Solapora
- – Terkait dengan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) :
- Capaian Indikator Kinerja Utama sampai dengan tahun 2022 sebagaimana termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2018-2023, terdapat 81 IKU yang terdapat dalam RPJMD dan sementara dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah bekerjasama dengan pihak eksternal yaitu Tim Ahli yang memiliki kompetensi khusus guna menjamin validitas hasil evaluasi. Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan hasil evaluasi dimaksud kepada seluruh stake holder terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
- – Terkait dengan perubahan regulasi secara nasional sehingga Dana Alokasi Umum dikelompokkan dalam dua bagian yaitu Block Grant (yang tidak ditentukan peruntukkannya) dan Specific Grant (yang ditentukan peruntukkannya) :
- *DAU Specifik Grant sebesar Rp. 147.195 milyar lebih diarahkan hanya untuk 3 (tiga) bidang yakni Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum serta penggajian formasi P3K. Hal ini yang menyebabkan total alokasi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp. 416.241 milyar lebih atau 63,68% dari total belanja sebesar Rp. 653.607 milyar lebih
- *Sedangkan urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar mendapatkan alokasi anggaran hanya sebesar Rp. 34.196 milyar lebih atau 5,23%.
- *Urusan pemerintahan pilihan, alokasi anggaran sebesar Rp. 22.249 milyar lebih atau 3,40% serta unsur pendukung, unsur penunjang dan lain-lain, dianggarkan sebesar Rp.180.919 milyar lebih atau 27,68%
- – Terkait dengan urusan pendidikan, Kesehatan dan PUPR yang mendapat dukungan dari DAU Specific Grant dan DAK (fisik dan non fisik) dalam kaitan dengan alokasi 20% untuk Pendidikan, 10% untuk Kesehatan termasuk infrastruktur (urusan PUPR). Terkait pemenuhan mandatory spending, pemerintah sependapat dan telah memenuhi alkoasi belanja tersebut. Sedangkan terkait DAU Specific Grant diperuntukkan untuk pemenuhan indikator SPM dari masing-masing bidang urusan sehingga dapat dikatakan tidak terjadi tumpeng tindih dalam penyediaan anggaran belanja.
- – Terkait rencana Pendapatan Asli Daerah khususnya dari retribusi daerah sebesar Rp. 4.031 milyar lebih yang berarti menurun sebesar Rp. 132.59 juta dan penurunan komponen dana transfer khususnya dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang berkurang sebesar Rp. 4.89 milyar dibanding tahun 2022 dan bahwa dana bagi hasil pajak (PPh dan PBB) serta dana bagi hasil sumber daya alam (minerba, perikanan dan panas bumi) merupakan komponen alokasi Dana Bagi Hasil tahun 2023 sebesar Rp. 3.7 milyar lebih sementara tahun sebelumnya sebesar Rp. 8.5 milyar lebih, Pemerintah mengucapakan terima kasih dan dijelaskan sebagai berikut :
- *erkait penurunan target retribusi sebesar Rp. 132,59 juta terjadi kekurangan input target retribusi daerah sebesar Rp. 107.592.000 yakni Rp. 100.000.000 pada retribusi persetujuan Bangunan Gedung pada Dinas PUPR dan retribusi pemakaian ruangan sebesar Rp. 7.592.000 pada Badan Keuangan Daerah dan akan menjadi perhatian untuk diselaraskan Kembali sebelum penetapan Ranperda menjadi Perda.
- * Pada Dinas Peternakan, untuk retribusi penjualan produksi hasil usaha daerah pada tahun 2022 sebesar Rp. 100.000.000 berkurang sebesar Rp. 25.000.000 pada tahun 2023. Hal ini disebabkan karena kegiatan yang menunjang peningkatan retribusi daerah dimaksud tidak dianggarkan pada tahun 2023 oleh karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
- *Penurunan target penerimaan dana transfer dari DBH Pemerintah Pusat disebabkan oleh karena Kabupaten Sumba Tengah hanya memperoleh DBH atas proporsi perhitungan bagi rata pada semua Kabupaten/Kota, dimana proporsi DBH Pusat lebih besar bagi daerah penghasil, daerah yang berdampingan atau daerah yang akan mendapatkan dampak atau pengaruh atas proses produksi atau eksplorasi dari daerah penghasil.
-Terkait dengan capaian Pendapatan Asli Daerah sebesar 13% terhadap Pendapatan Daerah yang nampaknya tidak rasional oleh karena sampai dengan tahun 2022 proporsi masih dibawah 5%, Pemerintah dapat menjelaskan bahwa target 13% dimaksud adalah berdasarkan dokumen RPJMD tahun 2018-2023 yang tidak dapat dicapai oleh karena kondisi ekonomi yang kurang stabil sebagai akibat dari pandemic Covid-19 dan kenaikan harga BBM yang menyebabkan terjadinya inflasi.
-Terkait Rancangan Belanja, khususnya pada belanja Bantuan Sosial yang meningkat sebesar 38,9% pada tahun 2023 sehingga menjadi sebesar Rp. 35.39 milyar lebih disbanding tahun 2022 sebesar Rp. 25.48 milyar lebih, pemerintah dapat menjelaskan bahwa peningkatan belanja bantuan sosial dalam RAPBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 38,9% dikarenakan peningkatan jumlah rumah mandiri yang pada tahun anggaran 2022 dianggarkan sebanyak 260 unit (4 unit per desa), naik menjadi 325 unit pada tahun anggaran 2023 (5 unit per desa) dan pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat. Adapun pembangunan Rumah Mandiri dalam RAPBD Tahun Anggaran 2023, sumber pendanaannya menggunakan DAU Specific Grant sedangkan pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2023.
2. Fraksi Gotong Royong
-Terkait ketidakhadiran Pemerintah saat penyampaian Nota pengantar tanggal 21 November 2022 jam 15.00, dijelaskan bahwa pemerintah bukan sangat sibuk dengan berbagai tugas, namun hanya menunggu kepastian pelaksanaan siding yang ditunda pada jam 15.00 dapat berjalan dengan baik tanpa adanya insiden yang menyebabkan pelaksanaan siding tersebut Kembali ditunda atau batal. Kekhawatiran tersebut sangat beralasan oleh karena situasi atau peristiwa yang telah terjadi pada rapat Dengar Pendapat tanggal 18 November 2022 dan sidang penyampaian nota pengantar tanggal 21 November 2022. Pemerintah tidak berniat untuk tidak menghargai undangan dari jajaran Dewan Yang Terhormat sesuai dengan jadwal persidangan yang telah disepakati.
-Terkait pencermatan Fraksi Gotong Royong terhadap kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023 dan Nota Pengantar Keuangan atas RAPBD Tahun 2023 yang hamper tidak disebutkan secara tegas upaya-upaya nyata yang dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi dan antisipasi jika seandainya Covid-19 masih berlanjut, Pemerintah dapat menjelaskan bahwa kebijakan Pembangunan daerah tahun 2023 masih diarahkan pada upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.
– Terkait penyusunan RAPBD tahun 2023, pemerintah lebih memprioritaskan berbagai kegiatan yang tidak sempat dialokasikan dan dilaksanakan pada tahun 2022, sekaligus mempertajam arah capaian pembangunan daerah sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada.
-Terkait berbagai rekomendasi dan catatan kritis yang telah disampaikan oleh DPRD saat pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2023, dan catatan tersebut telah ditelusuri secara lebih teknis pada pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD.
-Terkait postur RAPBD Tahun 2023 akan didominasi oleh Belanja Operasi dan dalam rumpun Belanja Operasi tersebut komponen Belanja Pegawai mendapat porsi yang paling dominan, Pemerintah dapat menjelaskan bahwa terjadinya perubahan kebijakan belanja daerah disebabkan oleh adanya tambahan formasi pengangkatan PPPK pada tahun 2023 yang menyebabkan alokasi belanja untuk membiayai gaji dan tunjangan menjadi bertambah.
-Sehubungan dengan penegasan terkait apa yang telah disepakati dalam dokumen KUA/PPAS agar tetap menjadi perhatian serius dan tetap konsisten terhadap hasil kesepakatan pada tingkat pembahasan KUA/PPAS.
-Alokasi dana transfer DAU yang peruntukannya telah diatur yaitu Specific Grant yang disinyalir menyebabkan terjadinya pemangkasan alokasi belanja pada hamper seluruh OPD dan bahkan hanya menyisahkan belanja gaji dan tunjangan pegawai. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa DAU Specifik Grant sebesar Rp. 147.195 milyar lebih diarahkan hanya untuk 3 bidang yakni urusan Bidang Pendidikan, Urusan Bidang Kesehatan dan Urusan Bidang Pekerjaan Umum serta penggajian formasi PPPK. Hal ini yang menyebabkan total alokasi urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp. 416.241 milyar lebih atau 63,68% dari total belanja sebesar Rp. 653.607 milyar lebih. Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 34.197 milyar lebih atau 5,23%, selanjutnya untuk urusan pilihan, alokasi anggaran sebesar Rp. 22.249 milyar lebih atau 3,40% serta unsur pendukung, unsur penunjang dan lain-lain, dianggarkan sebesar Rp. 180.919 milyar lebih atau 27,68%.
-Sehubungan dengan titik koordinat tapal batas wilayah Kabupaten Sumba Tengah dengan wilayah Kabupaten Sumba Barat yang belum terselesaikan dengan jelas, pemerintah dapat menjelaskan bahwa sejauh ini pemerintah telah memperoleh penegasan status batas wilayah melalui Permendagri Nomor 43 Tahun 2022 tentang tapal batas Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat dan menunggu informasi tindaklanjut penelusuran titik batas dan lampiran peta serta jadwal sosialisasi tapal batas pada kedua kabupaten yang berbatasan.
-Terkait kesiapan Desa melalui pemberdayaan yang dilakukan melalui BUMDES dan TTG berkenaan dengan pemasaran hasil produksi masyarakat yang ada di desa. Sebagian besar desa telah membentuk BUMDES namun sesuai pantauan Fraksi Gotong Royong belum optimal sebagai penggerak perekonomian di desa, pemerintah terus berupaya untuk melaksanakan pembinaan terhadap BUMDes yang ada, sepanjang anggaran memungkinkan.
-Terkait salah satu unsur penguatan pendapatan Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah yang sekaligus menjadi citra bagi kemandirian Daerah dalam membiayai pembagunan daerah. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Badan Keuangan Daerah terus melakukan koordinasi dengan BPN. Pada tahun 2021 telah dilakukan penerbitan sertifikat pada 4 (empat) Desa dan berdasarkan data tersebut, Badan Keuangan Daerah telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebagai dasar pemungutan pajak PBB-P2 tahun 2022 yakni :
Desa Manuwolu sejumlah 1.104. SPPT;
Desa Tana Mbanas sejumlah 1.120 SPPT;
Desa Bolu Bokat sejumlah 378 SPPT;
Desa Maderi sejumlah 599 SPPT;
– Terkait adanya aktifitas pada Incenerator yang terletak di desa Cendana Kecamatan Mamboro yang beroperasi satu bulan dan adanya informasi bahwa sampah limbah B3 yang dibakar bahkan ada yang dari luar Kabupaten Sumba Tengah, Pemerintah dapat menjelaskan bahwa aktifitas pembakaran limbah B3 bebrapa waktu yang lalu dilakukan dalam rangka uji Bakar (trial burning test/TBT yang dilakukan oleh Kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan) berdasarkan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Nomor :660.1/364/DLHK 4.2/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Persiapan Operasional Insenerator Zona Sumba di Kabupaten Sumba Tengah dan Nomor :660.1/370/DLHK 4.1/2022 tanggal 29 September 2022 tentang persiapan teknis Penyiapan Limbah B3 media untuk TBT yang ditujukan ke-4 (empat) Kepala Dinas Kesehatan se-daratan Sumba. Dengan syarat pengujian dibutuhkan 7 ton limbah untuk TBT dan 0,4 ton untuk uji sebelum TBT. Uji TBT adalah bagian dari proses yang perlu dilakukan sebelum pengajuan permohonan persetujuan teknis dan SLO. Dimana pengujian dimaksud sebagai salah satu tahap yang dilakukan dalam rangka untuk menguji apakah alat incinerator berfungsi dengan baik dan tidak mencemari lingkungan kemudian hasil uji TBT belum dikeluarkan laboratorium yang ditunjuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
-Berkaitan dengan studi kelayakan dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, setelah dilakukan komunikasi dengan lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi NTT, dinyatakan telah menjadi komitmen Bersama antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT.
-Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk memastikan segala ketentuan yang dipersyaratkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Fraksi Nasdem
-Pemerintah sependapat dengan fraksi Nasdem terkait sumber pendapatan yang masih bergantung pada dana transfer, Langkah ini sebagai bentuk Kerjasama dan sinergitas sebagai mitra serta mendorong peran stake holder dalam upaya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
-Pemerintah berterima kasih kepada fraksi Nasdem yang terus mengingatkan dan mendorong Pemerintah dalam upaya peningkatan PAD lewat upaya mengoptimalkan potensi-potensi sumber-sumber pendapatan yang ada sesuai kewenangan.
-Pemberian Insentif untuk mendorong kinerja bagi perangkat daerah pengelola PAD sepanjang kemampuan keuangan daerah memungkinkan.
-Pemerintah sependapat dengan fraksi Nasdem yang selalu mengingatkan untuk konsisten dengan RPJMD dan memprioritaskan 11 program strategis.
-Peningkatan sarana infrastruktur seperti sarana air bersih, memanfaatkan potensi sumber-sumber mata air di beberapa wilayah yang masih sangat kesulitan akan pemenuhan air bersih.
-Peningkatan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM), terutama prioritas terhadap sarana dan prasarana Pendidikan dan peningkatan komptensi guru sebagai tenaga pendidik. Bagi guru honorer akan dibuka kesempatan untuk ikut seleksi PPPK pada tahun 2023 mendatang dan dibuka juga untuk bidang Kesehatan tentu yang telah memenuhi persyaratan.
-Sektor Kesehatan terutama masalah stunting dan penyakit menular yang trend kasusnya seperti Covid-19 dan gagal ginjal akut pada anak-anak masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.
-Sektor unggulan pembangunan Pariwisata yang menjadi Roh dari RIPPARDA Tahun 2023 yang diharapkan mampu mendorong pengembangan aktifitas ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan perekonomian daerah.
-Pemerintah akan terus mengoptimalkan dan memberdayakan BUMD sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkait dengan keberadaan BUMD Sola Pora menjadi perhatian pemerintah atas pembenahan kelembagaan serta jenis usaha yang dilakukan.
–
- Harapan fraksi Nasdem sejalan dengan Pemerintah agar RAPBD Tahun Anggaran 2023 nantinya akan menjadi Peraturan Daerah dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi saat ini dan yang akan datang.
Diskominfo Sumba Tengah (Dn)