WAIBAKUL,- Video Conference antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah pusat dalam rangka penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah dan sesuai dengan amanat pasal 187 huruf b Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatakan bahwa Perda mengenai pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah masing-masing tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini dan pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam Pasal 94 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 diatas menyatakan bahwa ” muatan Perda tentang pajak dan Retribusi, jenis pajak dan Retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan Retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi untuk seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam suatu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Dengan demikian perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di Kabupaten Sumba Tengah, Demikian disampaikan oleh Sekda Sumba Tengah Bernardus B. Gela, S.IP.,M.AP., didampingi Staf Ahli Bupati Lukas Woli, SP, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Umbu Neka Jarawoli, SE dan beberapa OPD terkait saat memimpin rapat pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Sumba Tengah, Selasa (12/11/2024).
Ditambahkan Sekda, Kepada OPD terkait dirinya berharap agar dapat membaca, memahami dan mengkaji ulang atas Undang undang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah di susun oleh tim, kita berharap perda yang kita buat nantinya sesuai dengan besaran pajak daerah dan retribusi daerah di masing masing OPD yang nantinya akan bahas bersama DPRD Kabupaten Sumba Tengah.
Dengan demikian, kita dapat untuk mempercepat dan menyamakan persepsi demi kesempurnaan penyusunan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara itu, staf ahli Bupati Lukas Woli, SP menyampaikan bahwa, Sehubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting, jadi kita berharap untuk segera melakukan kunjungan ke beberapa perangkat-perangkat daerah yang saat ini sedang menyelesaikan peraturan Bupati nomor 1 tahun 2024, dukungan penuh dari masing-masing perangkat daerah untuk segera menyelesaikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah.
(Diskominfo Sumba Tengah).