Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi
terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, Pemerintah Kabupaten Sumba
Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumba Tengah Nomor 32 Tahun 2025
tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, sebagaimana terlampir.