PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA PPAS APBD DAN KUA PPAS PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TANGAHTAHUN ANGGARAN 2021

WAIBAKUL-Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sumba Tengah tahun 2021 dan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2020 disampaikan pada acara rapat Paripurna KE I Masa Persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah tanggal 13 September 2021.

Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sumba Tengah yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahh (APBD) diperlukan kebijakan Umum APBD dan PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daearah.

Pemerintah Daerah telah menyusun rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan tahun 2020, dan diharapkan rancangan ini dapat dibahas bersama dengan DPRD sesuai waktu dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD yang nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumba Tengah dan juga diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

Lebih lanjut Bupati Sumba Tengah menyampaikan dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS tahun 2021 dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun 2020 memuat substansi strategis, target pencapaian kinerja dari program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah.

Selanjutnya penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 162. Perubahan KUA dan PPAS dapat terjadi karena adanya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, sehingga dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun Anggaran berjalan perlu dilakukan Perubahan KUA dan PPAS. Rancangan tersebut disusun dengan memperhatikan :

  1. Skala prioritas Pembangunan Daerah
  2. Sinkronisasi prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan dengan prioritas program nasional.
  3. Capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

Pada kesempatan yang sama disampaikan gambaran rencana pendapatan daerah pada tahun 2021 dalam rancangan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp.10.917.614.000,- yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), sebanyak 3,20% dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik mengalami pengurangan sebesar Rp.7.183.650.000, sebanyak 8,94%. Pendapatan Daerah yang dialokasikan pada APBD murni Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.592.964.994.248,- mengalami penurunan sebesar Rp. 16.979.248.942,- atau 2,86% menjadi Rp.575.985.745.307,- target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 37.120.469.348,- mengalami peningkatan  sebesar Rp.1.122.015.059,- atau 3,12% dibandingan APBD Murni tahun anggaran 2021 sebesar Rp.35.998.854.289,- lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.8.846.800.000,- tidak mengalami perubahan dari target pada APBD Murni Tahun Anggaran 2021.

Dengan adanya wabah Covid-19 yang melanda seluruh daerah termasuk Sumba Tengah telah melakukan refocussing kegiatan dan relokasi anggaran dengan melakukan rekon secara berkala dengan perangkat daerah pengelola PAD atas pemanfaatan sejumlah fasilitas umum, penjualan hasil usaha daerah, serta pemanfaatan alat-alat kekayaan daerah baik Alsintan maupun kendaraan roda enam. Menngkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, pemuktahiran data subjek dan objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah melalui penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT.

Penyesuaian kebijakan keuangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Sumba Tengah dalam penanganan Covid-19 mengakibatkan adanya perubahan proyeksi target belanja daerah Tahun 2020 dari semula sebesar Rp.607.139.372.622,- berkurang menjadi sebesar Rp.7.225.621.626,- atau 1,18% dibandingkan dengan APBD Murni tahun 2021 sebesar Rp.614.364.994.258,-

Belanja operasi sebesar Rp.401.715.825.561,- mengalami penurunan sebesar Rp. 2.287.445.337,- atau 0,51% dibandingkan dengan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 404.003.270.898,-, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp.95.596.309.361,- mengalami penurunan sebesar Rp. 5.042.876.289,- atau 5,01% dibandingkan dengan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 100.639.285.650,-, Belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp.108.522.437.700,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 100.000.000,- atau 0,09% dibandingkan dengan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 108.422.437.700,-

(diskominfo Sumba Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *