PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah

Beranda PPID
⚖️

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. PPID Kabupaten Sumba Tengah hadir untuk melayani permohonan informasi dari masyarakat.

Kategori Informasi Publik

Jenis informasi yang dikelola oleh PPID Kabupaten Sumba Tengah

📋

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

  • APBD & Laporan Keuangan
  • Laporan Kinerja
  • Profil Kelembagaan
  • Peraturan Daerah

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan

  • Informasi Bencana Alam
  • Keadaan Darurat
  • Gangguan Layanan Publik
  • Pengumuman Penting
📂

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat

  • Daftar Informasi Publik
  • Hasil Penelitian
  • Kebijakan Publik
  • Rencana Pembangunan
🔒

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang

  • Data Pribadi
  • Rahasia Negara
  • Proses Penegakan Hukum
  • Rahasia Jabatan

Alur Permohonan Informasi

Langkah-langkah mengajukan permohonan informasi publik

1

Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan informasi secara online atau datang langsung

2

Verifikasi

Petugas PPID memverifikasi kelengkapan permohonan Anda

3

Proses

Permohonan diproses dalam waktu 10 hari kerja

4

Pemberitahuan

Anda akan menerima pemberitahuan hasil permohonan

Formulir Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik secara online