PENETAPAN RANPERDA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, LEMBAGA ADAT DESA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA DAN PENETAPAN RANPERDA TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SUMBA TENGAH

Waibakul-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menetapkan Ranperda tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan desa Lembaga Adat Desa, Masyarakat Hukum Adat dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Daerah Kabupaten Sumba Tengah telah di tetapkan hari ini, Selasa (01/12/2020).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang Paripurna ke-XVII yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, di Kabupaten Sumba Tengah, dengan pimpinan sidang Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, didampingi wakilnya.

Dalam sidang Paripurna tersebut turut hadir Bupati Sumba Tengah dan Wakil Bupati Sumba Tengah, seluruh pimpinan SKPD Se-Kabupaten Sumba Tengah dan Para Camat. Dalam arahannya Bupati Sumba Tengah menyampaikan bahwa “Penetapan kedua Ranperda ini menjadi peraturan daerah menuntut kita untuk segera bergerak mengeksekusi amanat kedua Ranperda tersebut, Peraturan Daerah tentang Penataan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat kita dapat tanamkan akan memberikan solusi yang baik bagi pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan desa dan penguatan peran budaya dan adat dalam pembangunan. Selanjutnya dengan ditetapkan Perda RT/RW akan berdampak signifikan pada perencanaan pembangunan dan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan yang terarah dan menjadi rujukan bagi Pemerintah dalam memastikan Rencana Penetapan Ranperda IMB dan aturan yang berdampak langsung pada perencanaan layanan publik di Sumba Tengah, selain itu peraturan daerah yang mestinya dilakukan revisi dalam hal ini Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Detail Kota Waibakul”, tuturnya.

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah juga telah menyampaikan penyampaian akhirnya, antara lain fraksi Nasdem menyampaikan bahwa “Penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah tentang penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adata Desa dan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana esensi dari Ranperda ini adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pemerintahan desa dan perlindungan serta pengakuan terhadap masyarakat hokum adat dan kedua memudahkan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan yang berpedoman pada penempatan kelembangaan di desa, hukum adat yang berlaku di desa maka Fraksi Nasdem berpendapat bahwa Ranperda ini sangat strategis bagi percepatan pembangunan di daerah ini. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2020-2040, Fraksi Nasdem memahami dengan sungguh bahwa perkembangan yang terjadi sebagai dampak dari pengelolaan kepemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan layanan kemasyarakatan yang terjadi selama ini di wilayah Kabupaten Sumba Tengah, sudah waktunya Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang RTRW disesuaikan dan diperkuat lagi dengan Perubahan regulasi pada tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fraksi Nasdem berharap agar setelah Perda RTRW ini ditetapkan, Pemerintah terus melakukan koordinasi lebih lanjut agar permasalahannya diselesaikan secepatnya sehingga kepastian tentang luas wilayah dapat dipastikan..”

Penyampaian fraksi Gotong Royong terkait “Penetapan Ranperda tentang RT/RW Kabupaten Sumba Tengah tahun 2020-2024 merupakan payung utama bagi Pemerintah dan DPRD untuk menata kelola ruang wilayah Sumba Tengah secara terencana, sinergis dan terintegrasi berdasarkan potensi dan keunggalan wilayah yang ada. Selanjutnya fraksi Gotong Royong menyampaikan proficiat yang tinggi kepada Pemerintah atas berbagai upaya yang dilakukan dalam penyusunan Ranperda sejak bulan mei 2020 hingga hari ini dalam tahap penetapannya. Fraksi Gotong Royong menyampaikan untuk menentukan dengan bijak terhadap penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah karena dianggap belum secara eksplisit menerapkan urgensi dari perubahan RPJPD Kabupaten Sumba Tengah tahun 2009-2029 dengan berbagai pertimbangan dan alasan tersebut sepakat menunda pembahasannya pada masa persidangan tahun 2021. Diakhir penyampaian fraksi gotong Royong mengapresiasi kepada Pemerintah yang telah mengajukan Ranperda ini hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sangat serius dalam berbagai persoalan kemasyarakatan yang terjadi tetapi juga menyisahkan energi untuk tetap konsisten dalam membenahi berbagai penataan informasi yang sangat berpengaruh dalam proses kelancaran pembangunan didaerah ini.”

Selanjutnya penyampaian akhir dari fraksi Solapora menyampaikan “apresiasi kepada Pemerintah yang tepat dan bertanggung jawab dalam mengikuti tuntutan perkembangan regulasi yang ada sehingga diperlukan keseriusan dalam pelaksanaan tanggung jawab pemberdayaan masyarakat agar menjarah partisipasi masyarakat dan kelembagaan masyarakat termasuk lembaga adat desa dalam pembangunan daerah semakin diperkuat dan terukur. Perda Nomor 1 Tahun 2011 perlu disesuaikan, berkenan dengan ruang wilayah akan memudahkan Pemerintah dan masyarakat dalam mengisi ruang wilayah secara lebih bertanggung jawab sesuai arahan pemanfaatan yang baik dan benar. Permasalahan hukum adat agar dikelola secara bersama kedepan, hal ini menjadi penting agar kesenjangan antara urusan pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi jelas. Ranperda ini Perlu di sosialisasikan secara berjenjang dari Kecamatan sampai di Desa-desa dengan baik dan benar untuk menghindari adanya pemahaman keliru terhadap esensi Peraturan Daerah ini, pengalaman menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman membawa dampak pada pergeseran esensi kehadiran terhadap suatu regulasi bahkan cenderung menjadi penghambat pembangunan di daerah ini, lebih lanjut disampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Perda RTRW kedepan, Fraksi Solapora mencatat pada  tahun 2020 Pemerintah melaksanakan Penataan Ruang Kawasan Pantai Selatan sebagai kawasan strategis pariwisata dan dengan demikian sesuai arahan Perda ini hanya menyisahkan satu lagi kawasan strategis yaitu penataan Ruang Kawasan Agropolitan, Minapolitan, Industri dan Jasa di wilayah pesisir pantai utara”, tutur penyampaian akhir dari fraksi Solapora.(Diskominfo Sumba Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *