RAPAT PARIPURNA DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022

WAIBAKUL,-Selasa, 20 September 2022 telah diselenggarakan Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna Ke-II DPRD Kabupaten Sumba Tengah. Rapat dihadiri oleh Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S.K. Limu dan Wakil Bupati, Ir. Daniel Landa Sumba Tengah beserta anggota DPRD.

Rapat yang diselenggarakan diruang rapat paripurna DPRD Sumba Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Drs. Tagela Ibisola serta turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan insan pers serta diikuti 22 orang anggota DPRD.

Berikut Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022:

Fraksi Gotong Royong

  1. Penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diakibatkan oleh perkembangan kondisi sosial dan ekonomi yang mengalami “bias” dari proyeksi sebelumnya, sesungguhnya sangat mempengaruhi rencana belanja daerah hal ini semakin diperparah oleh target SILPA tahun 2021 yang terlampau tinggi, padahal realitannya jauh dibawah target.

Hal ini mencerminkan rendahnya kualitas proyeksi yang direncanakan oleh Pemerintah dan akan mempengaruhi capaian target kinerja Pemerintah.

2. Pada pembahasan APBD induk tahun 2022, kita bersepakat untuk membiayai sejumlah kegiatan yang tertunda melalui perubahan APBD tahun 2022 yakni :

  • Pembangunan selasar dan saluran di SMP 3 Waibakul
  • Kegiatan Kunjungan kerja dan studi banding ke luar daerah dapat diakomodir.
  • Pembangunan pasar tradisional di areal Waibakul perlu dikaji secara professional melalui AMDAL dan berdasarkan regulasi terutama tidak mematikan Pasar Inpres Waibakul.
  • Pembangunan garasi untuk alsintan, Bengkel Alsintan dan tenaga mekanik yang ahli dibidangnya.
  • Penyusunan dokumen RDTR bagi Kawasan pariwisata pantai selatan lewat Dinas PUPR sesuai pembahasan KUA dan PPAS tahun 2022 belum dilaksanakan.

3. Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang memicu kinerja ASN tidak dapat direalisasikan pada tahun 2022, kondisi ini menggambarkan bahwa Pemerintah tidak konsisten untuk melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2022.

4. Dalam rangka menunjang fungsi pengawasan untuk meminimalisir pemborosan sumber daya dan pembangunan sehingga dapat mencegah kerugian daerah dalam penyalahgunaan kewenangan oleh ASN, Aparat Pemerintah dan kelembagaan di Desak akan perlu didukung dengan kendaraan operasional yang memadai, memperbaiki kendaraan operasional yang dan biaya perjalanan dinas dalam daerah yang diusulkan OPD.

5. Memperhatikan 11 program strategis Pemerintah Daerah diharapkan benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat Sumba Tengah terutama dalam penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Sumba Tengah.

6. Pemerintah Daerah harus lebih serius dalam membangun jejaring ke Pemerintah Pusat sehingga dapat menarik perhatian untuk mendukung pemerintah daerah dalam membiayai sejumlah program strategis daerah.

7. Berbagai rekomendasi dan catatan kristis yang telah disampaikan oleh DPRD saat pembahasan KUA dan PPAS perubahan tahun 2022 melalui rapat badan anggaran, agar menjadi perhatian pemerintah.

8. Hama belalang yang melanda seluruh wilayah kabupaten Sumba Tengah agar menjadi perhatian serius Pemerintah daerah karena akan berdampak pada keberhasilan berbagai program pemerintah pusat (Food Estate).

9. Pemerintah daerah harus lebih professional dalam merencanakan sejumlah kegiatan fisik termasuk pembangunan SPAM.

Fraksi Solapora

  1. Terkait penyampaian Pemerintah bahwa SILPA tahun 2021 sebesar Rp. 10,7 Milyar telah digunakan untuk menutup deficit anggaran, perlua adanya klarifikasi lebih lanjut karena diketahui bahwa tidak seluruh SILPA dapat digunakan untuk menutup defisit?
  2. Mohon penjelasan tentang adanya kegiatan yang dilakukan mendahului perubahan pada Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan BKPSDM yang menyebabkan kenaikan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 5,2 Milyar Rupiah?
  3. Mohon penjelasan terhadap perubahan belanja modal tanah sebesar Rp. 510.000.000; untuk ngora lenang dan TPA tidak dapat dieksekusi?

Fraksi Nasdem

  1. Terkait alokasi belanja daerah dalam APBD murni tahun 2022 yang mengalami penurunan sebesar 3,90% yang diklarifikasi dalam berbagai bentuk belanja namun pemerintah daerah harus memikirkan dampak dari kenaikan BBM saat ini dan membebani masyarakat Sumba Tengah secara keseluruhan.
  2. Mohon penjelasan tentang adanya keterlambatan pembayaran jasa medis atau klaim Covid-19 di RSUD Sumba Tengah?
  3. Mohon penjelasan terhadap belanja Bansos dimana tidak terpenuhinya persyaratan untuk memperoleh DAK perumahan pada Dinas PUPR, sedangkan penetapan APBD murni 2022 sudah ditetapkan.
  4. Terkait penyaluran beasiswa abadi, berapa jumlah mahasiswa yang mendapatkan alokasi bantuan beasiswa dari pemerintah daerah pertahun dan apakah syarat utamanya?

Setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 21 September 2022 guna menunggu Jawaban Bupati Sumba Tengah atas pandangan umum fraksi-fraksi ditutup dengan Persetujuan Bersama antara Bupati Sumba Tengah dengan Pimpinan DPRD Terhadap Raperda APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun anggaran 2022.

Diskominfo Sumba Tengah (D_n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *