Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu, pada hari selasa, 03 Agustus 2021 bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menyampaikan pengantar nota keuangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020. Penyampaian dilaksanakan dalam rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan ke II tahun 2021 Sidang Dewan Yang Terhormat dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020.
“Melalui kesempatan yang indah dan berbahagia ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Sumba Tengah, atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan sehingga Pemerintah dapat mengimplementasikan program dan kegiatan dalam berbagai kebijakan anggaran dalam Tahun Anggaran 2020, dimana kebijakan tersebut secara detail akan tertuang dalam Nota Keuangan yang akan disampaikan sebagai bahan untuk menilai kinerja dan performance Pemerintah Daerah, sekaligus sebagai bahan komunikasi Dewan Yang Terhormat, kepada masyarakat dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan,” ucap Bupati Sumba Tengah.
“Melalui forum bermartabat ini atas nama Pemerintah Daerah saya mengajak kepada seluruh elemen di daerah ini untuk kita merenung, bergumul dan bermimpi demi Soli Oli Milla Peda Oli Djara, dimana mimpi itu akan menjadi nyata kita semua satu hati satu tekat untuk terus berkarya dan berinovasi walau tak dapat dipungkiri dalam mewujudkan mimpi itu selalu diperhadapkan dengan berbagai tantangan. Tidak hentinya kita memanjatkan Puji dan Syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang karena atas bimbingan dan tuntunan-Nya pula, kita telah melewati pembahasan beberapa agenda penting yang merupakan wujud keberpihakan Pemerintah dan Dewan Yang terhormat, terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sumba Tengah, sekaligus saya menyampaikan pada Sidang Dewan Yang Terhormat, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 19 Juli 2021 yang dilakukan secara daring melalui sarana aplikasi Zoom,” imbuh Bupati Sumba Tengah.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, maka Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah mendapatkan OPINI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan hasil kerja keras kita semua dalam mewujudkan Good Government di daerah yang kita cintai bersama Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 ada sejumlah temuan baik yang sifatnya adminstrasi maupun yang bersifat material pada Sistim Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang undangan yang patut ditindaklanjuti paling lama enam puluh(60) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, termasuk tindak lanjut atas temuan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menjadi penting karena dalam menetapkan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah juga didasarkan pada hasil tindaklanjut atas temuan tahun sebelumnya.Bupati Sumba Tengah menjelaskan bahwa Nota Keuangan ini merupakan wujud pertanggungjawaban Bupati dalam pelaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Nota keuangan ini disusun setelah selesainya pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020 oleh BPK-RI,” lanjut Bupati Sumba Tengah.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020, dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaannya, atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 04 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 09 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020, tidak hanya sebagai sebuah rutinitas yang dilakukan setiap tahun, akan tetapi merupakan sebuah kewajiban Pemerintah Daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana publik untuk kepentingan rakyat, “ tuturnya.
“Hal ini sejalan dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, dalam Pasal 194 ayat (1) Menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Ayat (2) Menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah Bersama DPRD untuk mendapat persetujuan Bersama. Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 187 ayat (2) bahwa sebagai entitas pelaporan paling sedikit memuat 7 (tujuh) laporan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas. Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah selaku entitas akuntansi,” ujar Bupati Sumba Tengah.
“Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak Sidang Dewan Yang Terhormat untuk melakukan kajian secara kritis berdasarkan kondisi obyektif terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020 melalui Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,” ungkap Bupati Sumba Tengah.
Menurutnya, target pendapatan Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan sebesar Rp 2.538.365.662.110,00 dapat direalisasikan sebesar Pendapatan sebesar Rp576.593.148 424,41 serta Belanja dan Transfer sebesar Rp608.587.311.959,69 dengan (Rp31.994.163.535,28) dibiayai dari Defisit sebesar Penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2019. Dari hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diketahui Kabupaten bahwa Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020, untuk Rp574.949.940.262,83 Rp576.593.148.424,41. Pendapatan, realisasinya mencapai atau 99,72% dari target sebesar Sedangkan pada sisi Belanja dan Transfer secara keseluruhan. sebesar Rp608 587.311.959,69 terealisasi sebesar Rp569.796.161.211,00 atau 93,63%,” ungkap Bupati Sumba Tengah.
“Sesuai dengan Neraca per 31 Desember 2020, Pemerintah Daerah mempunyai hutang jangka Pendek sebesar Rp37.908,00 dan jika dibandingkan dengan keadaan Tahun 2019 sebesar Rp150.000,00 berarti mengalami penurunan sebesar Rp112.092,00 atau (74,73%), Ekuitas Rp1.236.888.631.401,57 mengalami peningkatan sebesar Rp249.211.199.890,07 atau 25,23% dari Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp987 677.431.511,50, “ lanjut Bupati Sumba Tengah.
“Saldo awal kas per 1 Januari 2020 dan merupakan Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp37 984 313 535,28. Sedangkan saldo akhir kas setelah kenaikan/penurunan kas selama satu periode (saldo kas per 31 Desember 2020) sebesar Rp37 153.665 224,37. Saldo Anggaran Lebih Awal Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah per 31 Desember 2020 sebesar Rp37 984.163.535,28 dan jika dibandingkan dengan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2019 sebesar Rp29 559 857 806,89 berarti mengalami kenaikan sebesar Rp8 424 305 728,39 atau 28,50%, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah per 31 Desember 2020 sebesar Rp37 153.627.316,37 mengalami penurunan sebesar minus Rp830 536.218,91 dari Saldo Anggaran Lebih Akhir di Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp37 984 163 535,28, “ terang Bupati Sumba Tengah.
“Saldo Pendapatan Operasional di Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp503.722.270.629,42 mengalami penurunan sebesar minus Rp47 989 942 964,95 atau (8,70%) dari saldo pendapatan operasional Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp551.712.213.594,37. Saldo Beban Operasional di Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp487 154.700.454,00 mengalami penurunan sebesar minus Rp190 345 174 146,24 atau (28,10%) saldo beban Tahun Anggaran 2019 Rp677.499.874.600,24. Pendapatan Operasional di kurangi Beban perasional, yaitu sebesar Rp16 567 570 175,42 mengalami kenaikan sebesar Rp142.355.231 181,29 atau 113,17% dari Defisit Tahun Anggaran 2019 Rp125.787 661.005,87 bersaldo sebesar minus. Kegiatan Non Operasional Tahun 2020 sebesar Rp1.850 515.245,00 dan jika dibandingkan dengan Saldo 2019 sebesar minus Rp4.875 112.898,91 sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp6.725.628 143,91 atau 137,96% Laporan Operasional Rp18 418.085.420,42,” imbuhnya..
“Penjelasan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan kepada Dewan Yang Terhormat untuk dibahas dan dikaji dalam pentahapan sidang selanjutnya Pemerintah menyadari bahwa dalam penyajian dokumen pertanggungjawaban masih ada kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu Pemerintah mengharapkan masukan dan catatan kritis yang konstruktif dari Jajaran Dewan Yang Terhormat untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Soli Oli Mila, Peda Oli Djara yang kita cintai bersama,” tutup Bupati Sumba Tengah. (Kominfo).