Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

WAIBAKUL, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Pada Sidang Paripurna IV masa sidang II tahun 2021, dilaksanakan secara langsung diikuti 19 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Eksekutif diikuti Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah dari ruang Rapat Koordinasi Kantor Bupati Sumba Tengah. Kamis, (07/7/2022).

Wakil Bupati Sumba Tengah, menerima dokumen pendapat para Fraksi DPRD pada Sidang Paripurna IV masa sidang II tahun 2022 di ruang Sidang utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis, 07 Juli 2022..

Dalam penyampaian pendapat Akhir Fraksi tersebut, Fraksi-fraksi menyampaikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah selaku eksekutif dengan anggota dewan, karena kebijakan program ini merupakan salah satu langkah percepatan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sumba Tengah menuju hari esok lebih baik daripada hari ini.

Ketua DPRD Sumba Tengah Drs. Tagela Ibisola mengatakan, pembahasan rapat-rapat dalam rangka menjalankan amanat pasal 194 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan Perda pertanggungjawaban APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Fraksi-Fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diberikan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumba Tengah selama 3 tahun berturut-turut sejak 2018 hingga 2021.

Pandangan umum Fraksi Gotong Royong mengatakan, Rancangan Perda yang Pertanggungjawaban yang telah dibahas dan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar segera diselaraskan oleh TAPD Kabupaten Sumba Tengah, SILPA yang merupakan hasil perhitungan anggaran tahun 2021 agar direncanakan kembali pemanfaatannya melalui perubahan APBD tahun 2022, sikap tegas pemerintah atas pembayaran TPP bagi ASN yang telah disepakati untuk dibayarkan karena hal ini berpengaruh pada spirit peningkatan kinerja ASN.

Sementara itu, perwakilan Fraksi Solapora menuturkan bahwa PAD cukup tersedia namun pengelolaannya masih sangat terbatas sehingga terindikasi tidak adanya terobosan guna perluasan sumber-sumber PAD, Pengelolaan pasar Waibakul yang belum maksimal harus menjadi catatan penting bagi Pemda, Pengelolaan Alsintan yang belum mencapai sasaran, adanya penurunan Deviden pada bank NTT yang merupakan PAD dan perluasan kegiatan UPTD yang mengarah pada ekstensifikasi sumber penerimaan serta permasalahan Ngora Lenang yang belum diselesaikan pembayarannya.

Dan penyampaian terakhir dari Fraksi Nasdem menyampaikan terkait seluruh catatan yang disampaikan Kemenhunkam Provinsi Nusa Tenggara Timur dan hasil evaluasi pada biro hukum Provinsi NTT agar segera diselaraskan atau disesuaikan, dalam penyusunan draft anggaran harus memperhatikan urgensinya dan memperhatikan konsistensi perencanaan untuk menjaga stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik dan benar antara lembaga pemerintah baik lembaga eksekutif legislatif maupun yudikatif.

Wakil Bupati Sumba Tengah Ir. Daniel Landa menyampaikan, terima kasih atas Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Kita baru saja mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan oleh Fraksi Gotong Royong, Fraksi Solapora, Fraksi Nasdem, terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ke 3 (tiga) Fraksi yang telah menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2021 meskipun dengan beberapa catatan,” jelasnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati  menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah memberikan persetujuan dan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Persetujuan tersebut tentu diberikan berdasarkan penilaian kritis dan pertimbangan yang obyektif terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Pemerintah Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kita patut bersyukur opini tersebut tetap bisa kita pertahankan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Hal tersebut karena kerja keras kita bersama, sehingga membuahkan hasil yang membanggakan, namun demikian kita tidak boleh merasa puas dan lengah,” tegasnya.

Pemerintah Daerah menyadari sepenuhnya bahwa hasil yang dicapai tersebut tidaklah bersifat instan dan permanen melainkan dapat dinilai ulang serta dievaluasi setiap tahunnya, oleh karena itu diperlukan komitmen, semangat kerja keras dan kerjasama stakeholder terkait semoga kedepan kita masih dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Prestasi yang kita peroleh dalam pengelolaan keuangan dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hendaknya semakin memacu semangat kita untuk bekerja lebih keras. Upaya Pemerintah Daerah dalam membenahi manajemen keuangan, tidak hanya sebatas mendapatkan opini Wajar, kita ingin meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan agar dapat terwujud pemerintahan yang bersih dan tata kelola kepemerintahan yang baik terkait pengelolaan keuangan secara komprehensip dan berkesinambungan,” Pungkasnya berharap.

Wakil Bupati mengatakan meski Ranperda tersebut telah disetujui, ia akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.

Kepada semua pimpinan OPD terkait agar menyikapi masukan dan saran yang disampaikan 3 fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu berharap, pelaksanaan APBD Kabupaten Sumba senantiasa dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan,” ucapnya.

Terkait laporan keuangan sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumba Tengah Drs. Tagela Ibisola menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas kerja keras Pemerintah Daerah sehingga terbentuklah ranperna tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 karena ini bukanlah pekerjaan yang mudah lalu Ia mengatakan, meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di ingkungan Pemda, terutama OPD yang menghasilkan pendapatan Asli Daerah harus menjadi perhatian serius karena masih di bawah target PAD yang ditetapkan.

“Kita minta Pemda Sumba Tengah menindaklanjuti semua catatan yang diberikan agar pelaksanaan APBD Kabupaten Sumba Tengah terus berjalan optimal dan sesuai harapan. Ini semua adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Sumba Tengah,” tutup Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah.

Diskominfo SumbaTengah_Dn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *