WAIBAKUL,-Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu menyampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Rabu (21/9/2022) bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sumba Tengah.
Turut hadir Ketua DPRD Sumba Tengah Drs. Tagela Ibisola bersama Wakil Ketua I DPRD Sumba Tengah Drs. Umbu Neka Jarawoli, Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah Umbu Neka Lelung serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Sekretaris Daerah beserta seluruh Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Sumba Tengah.
Pada kesempatan itu Bupati Sumba Tengah mengapresiasi kerja keras dan pencermatan Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran tahun 2022 yang tertuang dalam dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022. “Hal ini mencerminkan kesungguhan dalam melakukan analisis sehingga dapat memberikan masukan bersifat konstruktif, sinyalemen dan catatan kritis dalam rangka menyempurnakan dokumen penganggaran dan dokumen produk hukum sebelum disepakati bersama sebagai rujukan dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD serta penetapan Perda,” ucap Bupati Sumba Tengah.
Pemerintah meyakini bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik, oleh karena adanya Kerjasama yang dilandasi dengan ketulusan dan kerja keras antara jajaran Dewan yang terhormat dan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah. Selanjutnya dilandasi semangat kebersamaan antara pemerintah dan jajaran Dewan terhormat dalam membangun kehidupan masyarakat Sumba Tengah yang sejahtera, berkarakter dan berdaya saing.
Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhormat sebagai berikut :
- Terkait harapan agar alokasi belanja Daerah dalam APBD murni tahun 2022 yang mengalami penuruna sebesar 3,90% yang diklarifikasi dalam berbagai jenis belanjan dilakukan penyesuaian dan rasionalisasi pada semua komponen belanja, tertutama penyesuaian standar harga dan biaya umum yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan akibat kenaikan harga BBM, Pemerintah sudah mengalokasikan Rp. 1,7 Milyar untuk belanja wajib perlindungan sosial sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia nomor 134/pmk.07/2022.
- Terkait keterlambatan pembayaran jasa medis dan klaim Covid-19 di RSUD Kabupaten Sumba Tengah, saat ini pemerintah sedang memproses peraturan Bupati sebagai dasar pemnbayaran masih berproses dan dilakukan sinkronisasi dengan kementrian hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Selanjutnya akan direalisasikan setelah penetapan Peraturan Bupati.
- Pemerintah daerah sudah menganggarkan beasiswa abadi bagi masyarakat tidak mampu dengan syarat yang bersangkutan sudah semester tiga dengan IPK minimal 2.5 dan penerima beasiswa tersebut adalah seluruh warga masyarakat Sumba Tengah.
- Terkait permintaan klarifikasi fraksi Solapora Dewan terhormat tentang SILPA Anggaran tahun 2021 sebesar Rp. 10,7 Milyar tidak seluruhnya dapat digunakan untuk menutup defisit. Total anggaran SILPA tahun 2021 sebesar Rp. 10,7 Milyar dan 8 Milyar bersumber dari Dana DAK, Dan BOS, Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi sehingga tidak dapat digunakan untuk menutup defisit. Dengan demikian tersisa 1 Milyar lebih yang dipakai untuk menutup defisit anggaran.
- Terkait kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas PUPR dan BKPSDM yang menyebabkan kenaikan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 5,2 Milyar lebih sehingga tambahan ini juga terindikasi menambah defisit dari Rp. 24,4 Milyar menjadi Rp. 29,6 Milyar lebih, Pemerintah dapat menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi kebutuhan mendesak Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan dan telah dilakukan melalui rasionalisasi anggaran.
- Terkait alokasi anggaran untuk penyusunan dokumen RDTR Kawasan Pariwisata Pantai Selatan dan Kawasan ekonomi cepat tumbuh di wilayah utara dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 700 juta pada Dinas PUPR dan pada pembahasan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ternyata kegiatan penyusunan dokumen RDTR tidak dilaksanakan bahkan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR adalah penyusunan dokumen tata ruang wilayah kecamatan Mamboro. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa beberapa dokumen turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumba Tengah yang harus diselesaikan dan menjadi prasyarat turunnya persetujuan substantif penetapan RTRW adalah kewajiban daerah untuk menyelesaikan minimal 1 (satu) dokumen turunan dari RTRW dalam 1 tahun anggaran. Oleh karena itu penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Mamboro menjadi sangat penting untuk diselesaikan. Sementara potensi pantai selatan yang juga memiliki potensi pariwisata sedang berproses penyusunan dokumen RIPDA di Dinas Pariwisata yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan perencanaan yang ada.
- Terkait permasalah tidak terealisasinya TPP ASN yang direncanakan pada anggaran murni dan dibahas cukup serius dengan berbagai pertimbangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah dapat menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa pembayaran TPP atas persetujuan kemendagri serta melalui 7 (tujuh) tahapan yang harus dilaksanakan dan 8 (delapan) dokumen yang perlu disiapkan untuk di upload dalam aplikasi SIMONA. Pemerintah Daerah telah berupaya untuk memenuhi semua persyaratan dan menempuh langkah-langkah tersebut namun belum memenuhi semua yang di persyaratkan.
- Terkait belanja modal tanah Ngora Lenang sebesar Rp. 510 juta tidak dapat dieksekusi pada sisa waktu tiga bulan kedepan.
- Terkait himbauan kepada pemerintah untuk lebih serius dalam dalam membangun jejaring dengan Pemerintah pusat untuk menarik perhatian guna pembiayaan sejumlah program strategis sudah dilakukan dan terus dilakukan hubungan yang baik.
- Terkait hama belalang yang melanda seluruh wilayah di kabupaten Sumba Tengah, Pemerintah sudah melakukan berbagai Tindakan penanganan namun perlu diketahui bahwa belalang Kembara (locuta migratoria milinensis) merupakan ancaman dalam usaha budidaya pertanian yang populasinya sudah merata di pulau Sumba dan rujukan ini mengacu pada statement FAG pada pertemuan di Hotel Tanto tanggal 25 Juli 2022. Dinas pertanian telah melakukan pengendalian pada berbagai sektor pertanian, Dinas pertanian telah melakukan gagasan Bersama Bersama Pemerintah Daerah se-Sumba, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah daerah se-Sumba untuk penanggulangan hama belalang Kembara akan tetapi terkendali pada keterbatasan fiscal daerah, dukungan obat-obatan sebagai bentuk alternatif terakhir dan dukungan penganggaran melalui penetapan kebijakan dinas terkait.
- Permasalahan lokasi SPAM yang terdapat kisruh antara pemilik lahan dengan pengelolan SPAM di Bina Tana yang mengakibatkan operasionalisasi SPAM mengalami kendala dan disinyalir bahwa Pemerintah belum melakukan proses pembebasan lahan untuk pembangunan SPAM dimaksud. Reservoir Bina Tana merupakan bak koneksi antara SPAM Sotu dan SPAM Waipalu dan sesungguhnya bukan masalah sengketa lahan karena reservoir yang ada sudah terbangun sejak tahun 2018 dan selama ini berfungsi dengan baik. Sedangkan masalah yang murni adalah masalah teknis pompa yang rusak dan teknis operasional pemeliharaan sehingga menimbulkan kesalah pahaman antara UPTD SPAM sebagai operator dengan penjaga SPAM dan masyarakat sekitar resevoir.
Bupati Sumba Tengah juga sepakat dengan Dewan bahwa dalam kondisi sekarang ini, Pemkab Sumba Tengah mesti cermat dan hati-hati dalam mengkalkulasi kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatory, wajib dan mengikat, sehingga keberlangsungan pelayanan dasar publik, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Dikatakan pihaknya telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD Tahun Anggaran 2022, sehingga proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosial ekonomis maupun aspek teknokratis nya.
“Terimakasih kepada seluruh Fraksi atas masukan, saran dan memaklumi kondisi kemampuan keuangan daerah serta berkenan menerima rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya bisa dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Dukungan konstruktif dari DPRD Kabupaten Sumba Tengah atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah luar biasa dan kita sudah tanggapi dengan sangat baik, demi kepentingan masyarakat Sumba Tengah dan untuk menuntaskan segala kebijakan yang pro rakyat,” tutup Bupati Sumba Tengah.
Dinas Kominfo Sumba Tengah (D_n)