RAPAT PARIPURNA KE-IV DPRD KABUPATEN SUMBA TENGAH PADA MASA PERSIDANGAN KE-III TAHUN ANGGARAN 2022 DALAM RANGKA PENETAPAN APBD PERUBAHAN 2022 KABUPATEN SUMBA TENGAH

WAIBAKUL,– Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumba Tengah mengagendakan penetapan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022. Sidang Paripurna ke-IV masa Sidang III, di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah Drs. Tagela Ibisola, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Sumba Tengah, Ir. Daniel Landa, para Asisten, staf ahli dan seluruh perangkat Pimpinan OPD Kabupaten Sumba Tengah dengan Agenda Utama Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022. Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah atas Konsistensi Dokumen yang telah diselesaikan yaitu mulai dari RPKD Perubahan, KUA PPAS Perubahan dan APBD Perubahan 2022 yang juga telah mendapatkan Apresiasi positif dari Tim Anggaran Provinsi NTT.

Wabup Sumba Tengah, dalam sambutannya memberi Apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DRPD Kabupaten Sumba Tengah atas dukungan yang sungguh luar biasa bagi Pemerintah Daerah. Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Sumba Tengah menyampaikan tentang Pelaksanaan Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan APBD Kabupaten Sumba Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan pada tanggal, 4 Oktober 2022 yang dihadiri oleh TAPD dan Badan Anggara Dewan yang Terhormat, dimana Kabupaten Sumba Tengah merupakan Kabupaten urutan ke-7 yang telah melaksanakan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Atas seluruh catatan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disampaikan pada pelaksanaan evaluasi sebagaimana telah direspon oleh Pemerintah Daerah dan Pimpinan Dewan Yang Terhormat, juga secara teknis telah ditidaklanjuti oleh TAPD Kabupaten Sumba Tengah dalam hal ini oleh Badan Keuangan Daerah,” lanjut Wabup.

Dalam Pelaksanaan Evaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberi apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah atas beberapa hal Yakni ;

  1. Kepatuhan waktu dalam agenda persetujuan bersama DPRD dan kepala Daerah pada tanggal, 27 September 2022 sesuai amanat regulasi bahwa paling lambat tanggal, 30 September 2022. Namun terkait agenda  penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS menjadi perhatian Pemerintah untuk dilakukan paling lambat 1 minggu bulan agustus sesuai regulasi.
  2. Konsistensi terhadap program, kegiatan dan sub kegiatan antara lain dokumen perubahan RKPD, Perubahan KUA-PPAS, dan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. bahwa ada kegiatan atau sub kegiatan yang tidak ada pada rancangan Perda Perubahan APBD, itu terjadi karena terbatasan pembiayaan atas dilakukannya rasionalisasi pengurangan target pendapatan, serta penyesuaian atas nilai silva Tahun Anggaran 2021. Hal ini menjadi pencermatan bersama atas sejumlah target PAD berdasarkan realisasi sampai akhir bulan November 2022, serta segala upaya yang akan dilakukan kedepan dalam rangka optimalkan seluruh potensi PAD yang ada di Daerah ini.
  3. Semakin berkurangnya jumlah catatan hasil evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena terus dilakukan upaya tindak lanjut serta perbaikan dalam mematuhi regulasi baik pada tahapan perencanaan maupun pada tahap penganggaran. Namun untuk sejumlah Pemerintah Kabupaten di Nusa Tenggara Timur masih menghadapi permasalah terkait penerapan secara utuh atas aplikasi SIPD dari Kementerian Dalam Negeri  dimana masih mengalami kendala pada tahapan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Atas hal ini Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah telah mengantisipasi dengan tetap menggunakan aplikasi SIMDA F-MIS dari BPKP.

Diakhir dari sambutan Wabup, menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya agenda pelaksanaan penetapan Rancangan Perda Perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggran 2022 yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal, 10 Oktober 2022 berdasarkan jadwal Banmus untuk masa persidangan III DPRD Kabupaten Sumba Tengah 2022 dikarenakan belum menerima surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur atas hasil evaluasi, dan surat keputusan tersebut baru disampaikan pada tanggal, 10 Oktober jam 04.00 soreh. Dalam pelaksanaan evaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pegelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten atau Kota Tentang APBD. Proses ini menyebabkan agenda rapat paripurna ke-IV mengalami pergeseran waktu pelaksanaan. Sehingga  hari ini kita dapat menetapkan Ranperda APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah. Semoga apa yang ditorehkan untuk masyarakat dan daerah tercinta ini berkenan di hadapan  Tuhan Yang Maha Kuasa, dan dapat di berkati dan dikabulkan doa-doa kita demi “Soli Oli Milla, Peda Oli Djara.”

Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah dalam Pendapat akhirnya menyatakan menerima Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa catatan dari beberapa fraksi antara lain fraksi Nasdem;

  1. Pengelolaan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang yang terindikasi tidak adanya terobosan guna perluasan sumber-sumber PAD.
  2. Pengelolaan UPTD Peternakan ayam petelur guna memenuhi kebutuhan pasar akan tetapi tidak sesuai ketentuan sehingga UPTD dimaksud tidak hanya mengelola ayam petelur. Diperlukan perluasan kegiatan UPTD yang mengarah pada ekstensifikasi sumber penerimaan dan pengelolaan SPAM air bersih pada Dinas PUPR tidak mencapai target akibat kerusakan sumber energi agar segera dilakukan pemeliharaan.
  3. UPTD alsintan agar tertib dalam pendistribusian pada musim tanam tahun ini sehingga mendobrak pendapatan asli daerah dalam mencapai target.

Fraksi Gotong Royong menyampaikan hal-hal berikut :

  1. Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab, yaitu transparan dalam perencanaan dan transparan dalam pelaksanaannya, sehingga opini WTP yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah tahun 2021 dapat dipertahankan.
  2. Apresiasi yang tinggi kepada pemerintah Bersama seluruh jajarannya karena melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT kita memperoleh apresiasi atas konsistensi kita terhadap berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran.
  3. Proses penyelerasan atas hasil konsultasi Perubahan RAPBD dengan TAPD Provinsi NTT agar dapat diketangankan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehingga dapat diketahui dan diawasi secara baik.
  4. Pemerintah harus secara serius memperhatikan dampak dari kenaikan harga BBM dengan berpedoman pada berbagai tuntutan regulasi yang wajib dipenuhi pembiayaannya melalui Perubahan APBD tahun 2022 ini antara lain penyiapan alokasi dana talangan untuk mengantisipasi berbagai dampak yang bakal terjadi di Sumba Tengah.
  5. Alokasi dan distribusi dana bansos bagi pembagunan gedung ibadah dapat direalisasikan secara proporsional dan merata di Kabupaten Sumba Tengah.

Fraksi Solapora menyampaikan hal berikut :

  1. Pembahasan Ranperda Perubahan tahun Anggaran 2022 diketahui adanya hal-hal yang sepatutnya tidak terjadi seperti pada belanja pegawai pada anggaran murni sebesar 21 Milyar seolah-olah disiapkan untuk menutup defisit anggaran murni 24 Milyar lebih, adanya realisasai anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang tidak dibahas Bersama DPRD sementara yang dibahas Bersama DPRD ditiadakan, adanya program dan kegiatan yang diajukan mendahului perubahan tanpa disadari akan menambah beban deficit anggaran dan penetapan target Pendapatan Asli Daerah yang tidak akurat sesuai potensi yang dmiliki bahkan dikuasai.
  2. Berkenan dengan penetapan APBD tahun Anggaran 2022 yang memasuki minggu kedua bulan oktober maka dengan sendirinya sisa waktu yang tersedia untuk penyelesaian APBD semakin berkurang menuju 31 Desember 2022 untuk itu pemerintah harus lebih arif dan bijaksana dalam pemanfaatan waktu sehingga pada akhir tahun 2022 target capaianya mencapai diatas 90%.
  3. Rencana Pemerintah dalam mengajukan Ranperda selain Ranperda murni tahun Anggaran 2023, Fraksi Solapora mengharapkan agar diajukan pada Masa Persidangan I tahun 2023 dengan memperhatikan beberapa pertimbangan yang ada.

(Diskominfo Sumba Tengah)D_n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *