PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH SECARA VIRTUAL OLEH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Diskominfo – Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu  didampingi Wakil Bupati Sumba Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah dan Kepala Pertanahan Nasional Lingkup Kabupaten Sumba Tengah, melakukan Video Conference dengan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Jokowi Widodo  di Ruang Rapat Kerja Bupati Sumba Tengah  Kamis (9/11/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2020.

Acara pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 provinsi, salah satunya adalah Provinsi NTT yang dimana Kabupaten Sumba Tengah menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Desa Umbu Kawolu. Pembagian sertifikat ini dilakukan secara virtual dari Istana Negara. Ada sejumlah perwakilan penerima sertifikat tanah yang datang ke Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan ketat pencegahan COVID-19. Sejak beberapa tahun terakhir, Presiden Jokowi mengatakan dirinya telah memerintahkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dengan tujuan memangkas birokrasi yang menyulitkan warga dalam mendapatkan hak sertifikat atas bidang tanah yang dimiliki.

Pada tahun 2015, hanya 500 ribu sertifikat tanah yang diberikan kepada warga, sejak saat itu Presiden Jokowi meminta penyederhanaan dan efektivitas birokrasi agar masyarakat mudah mendapatkan hak sertifikat tanahnya. Pada tahun 2016, Kementerian ATR/BPN meningkatkan jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan menjadi 1,1 juta sertifikat tanah.

Dalam sambutannya Presiden menyampaikan bahwa “itu (peningkatannya) masih dua kali, tidak mau saya, saya mau 10 kali, jadi 5 juta, itu artinya kita dapat di tahun 2017. Begitupun di tahun 2018, saya kasih target lagi 9 juta, bisa keluar 9,3 juta dan ditahun 2019 keluarnya 11,2 juta dan tahun 2020 saya targetkan 10 juta namun berhubung ada pandemik, ada hambatan di lapangan dan dikantor. Saya tegaskan agar pelayanan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat harus cepat dan mudah lalu bagi masyarakat penerima untuk menyimpan dengan baik sertifikat tanah, sertifikat tanah boleh saja digunakan, tetapi harus dikalkulasi dan uang hasil pinjaman untuk keperluan usaha jangan dipakai untuk beli mobil, sepeda motor, belikan anak-anak HP mahal-mahal, itu merupakan prilaku konsumtif.”

Seusai kegiatan penyerahan secara virtual oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Bupati Sumba Tengah menyampaikan apresiasi kepada Kepala ATR/BPN yang telah berupaya untuk menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah, walaupun belum mencakup semua kepemilikan tanah yang memperoleh sertifikat dapat dipastikan bahwa masyarakat pasti akan menerima sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan.

Berikut data kepemilikan tanah berdasarkan data Kantor Pertanahan Nasional, Se-Kecamatan Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur :

Keterangan :

  1. Luas wilayah Kabupaten Sumba Tengah = 1,869,18 Km²
  2. Perkiraan jumlah bidang tanah di Kabupaten Sumba Tengah = 90.000 bidang tanah
  3. Jumlah bidang tanah terukur = 28.280 bid atau 31,42% dengan Luas = 147,613,276m²
  4. Bidang Bersertifikat (BT) = 25,034 Bid atau 27,82% dengan Luas = 128, 609,743m²
  5. Desa lengkap pertama di Kabupaten Sumba Tengah( Desa Umbu Kawolu):
  • Luas Wilayah administrasi                                 : 15,695,533m²
  • Bidang Tanah terukur/terpetakan                    : 2,278 Bidang
  • Bidang tanah bersertifikat                                 : 1,565 Bidang
  • Luas Bidang Tanah, bersertifikat                                   : 9,468,556m²
  • Bidang tanah K3 (belum proses sertifikat)       : 713 Bidang
Kepala Kantor Pertanahan Nasional menyerahkan Sertifikat Tanah kepada Bupati Sumba Tengah (Senin, 09/11/2020)
Bupati Sumba Tengah menyerahkan Sertifikat Tanah secara simbolis kepada Kepala Desa Umbu Kawolu (Senin, 09/11/2020)

Dalam kegiatan tersebut Bupati Sumba Tengah menerima penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dari Kepala ATR/BPN lalu diserahkan kepada Kepala Desa Umbu Kawolu. (Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *