Dalam rapat Paripurna ke II DPRD Kabupaten Sumba Tengah Sabtu, 26 Juni 2021. Perubahan PERDA No 01 tahun 2019 RPJMD Kabupaten Sumba Tengah ditetapkan. Dalam Rapat Paripurna hadir Bupati Sumba Tengah. Serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. 3 fraksi DPRD Kabupaten. Yaitu Fraksi Sola Pora. Fraksi Gotong Royong dan Fraksi NASDEM, menyatakan menerima Rancangan Perda Perubahan RPJMD kabupaten Sumba Tengah, untuk di tetapkan menjadi Perda RPJMD 2018 – 2023. Fraksi Gotong Royong meminta Pemerintah Daerah menunda penetapan Perubahan Perda nomor 2 THN 2011 tentang RPJP Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2009 – 2029 dan meminta agar PEMDA (Read; Pemerintah Daerah), mengagendakan kembali Pembahasannya. Fraksi Sola Pora dalam pendapat akhir fraksi juga meminta PEMDA Sumba Tengah menunda penetapan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang RPJPD Sumba Tengah, serta menerima untuk menetapkan Perubahan Ranperda Nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Sumba Tengah.. Fraksi Nasdem dalam pendapat akhir Fraksinya menyatakan Menerima Rancangan Perda Perubahan Ranperda nomor 2 tahun 2011 tentang RPJPD untuk di tetapkan.
Ketua DPRD kabupaten Sumba Tengah setelah mendengarkan Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah memutuskan bahwa :
1. Menerima pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah sehubungan dengan Rancangan Perubahan PERDA no 2 tahun 2011 tentang RPJPD Kabupaten Sumba Tengah 2009 – 2029. Untuk di tunda dan dijadwalkan kembali Pembahasannya pada masa masa sidang yang akan datang dengan mempertimbangkan segala catatan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD kabupaten Sumba Tengah.
2. Menetapkan perubahan Perda nomor 1 thn 2019 tentang RPJMD Kab. Sumba Tengah 2019 – 2023 menjadi PERDA dengan nomor ,…..
Bupati Sumba Tengah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah tentang RPJMD Kabupaten Sumba Tengah 2018 – 2023 menjadi PERDA Nomor 01 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah tahun 2018 – 2023
Dalam sambutannya Bupati Sumba Tengah Drs. Paulus S. K. Limu menyampaikan ucapan terima kasih dan perhargaan yang tinggi kepada Pansus dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah atas dukungan yang telah di berikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah demi Soli oli Milla. Ranperda RPJMD yang hari ini ditetapkan akan berdampak pada pencapaian Indikator Pembagunan di kabupaten Sumba Tengah, dan Agar semua pimpinan Perangkat daerah fokus pada pencapaian berbagai Indikator Pembangunan daerah yang telah ditetapkan bersama jajaran dewan yang terhormat
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah Drs. Tagela I Sola dalam sambutannya menyampaikan perhargaan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah juga kepada Pansus DPRD dan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah meluangkan waktu dan telah berjerih lelah dalam berbagai proses dan dinamika dalam proses pembahasan yg telah di lakukan..
(Tim DISKOMINFO ST.)