Waibakul– Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah akan menerapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sumba Tengah Dalam kegiatan Apel Gabungan yang dihadiri oleh TNI dan POLRI pada Senin, 19 Juli 2021.
“Menyusul terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3929/SJ pada tanggal 18 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah juga mendorong percepatan pemberian vaksin dan penanggulangan Covid-19 dan merujuk pada surat edaran Mendagri maka kabupaten Sumba Tengah akan memberlakukan PPKM, hal ini berdasarkan data monitoring harian Tugas Gugus Covid-19 sampai pada hari minggu 18 Juli 2021, dimana data kasus angka positif makin meningkat sebanyak 195 kasus. Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Sumba Tengah dengan tujuan menekan laju penyebaran Covid-19 dalam segala aktifitas masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Tengah,” tutur Wakil Bupati Sumba Tengah.
“PPKM mulai dilaksanakan mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021, oleh karena itu saya mengharapkan dari pihak Kepolisian, Brimob, SAT Pol PP, TNI dan Dinas Kesehatan serta BPBD Kabupaten Sumba Tengah yang berada di daerah ini untuk mengutamakan langkah-langkah professional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM serta penegakan hukum yang tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dimaksud, namun dilarang menggunakan kekerasan serta Arogansi kepada Masyarakat dalam bentuk apapun saat pemberlakuan PPKM ini,” lanjut Wakil Bupati Sumba Tengah.
“Dalam operasi PPKM nanti saya berharap seluruh aparat Pemerintah Desa agar memperketat Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun, melarang aktifitas yang menimbulkan kerumunan seperti pesta, adat kawin mawin, membatasi mobilisasi masyarakat hingga jam 21.00, kegiatan kedukaan diberikan toleransi paling lama 3 hari, kegiatan ibadah dilaksanakan dengan ketentuan 50% dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. Ditengah pandemi Covid-19 terdapat kegiatan Pemerintah dalam mengupayakan percepatan pengolahan lahan untuk musim tanam ke-2 yang bertujuan untuk mempertahankan ketahanan pangan nasional secara khusus di Kabupaten Sumba Tengah, untuk itu perlu dukungan dari berbagai elemen dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah. Dalam Kesempatan ini juga, saya meminta agar mengawal proses percepatan Pengolahan 5000 Ha lahan Food Estate yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Sumba Tengah dengan menggunakan Alsintan yang ada,” lanjut Wakil Bupati Sumba Tengah.
“Kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah melakukan percepatan pengolahan lahan Food Estate seluas 500 Ha, kegiatan ini dimulai dari bulan Juli hingga September 2021. Tujuan dari program Pemerintah Pusat yang berada di Kabupaten Sumba Tengah untuk meningkatkan Ketahan pangan Masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 untuk itu saya meminta agar kita sungguh-sungguh mengikuti dan mengawal kegiatan ini,” tutup Wakil Bupati Sumba Tengah. (Diskominfo)