BUPATI SUMBA TENGAH SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD KABUPATEN SUMBA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022.

WAIBAKUL,-Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022 kepada Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah pada Rapat Paripurna ke-XII DPRD Kabupaten Sumba Tengah masa persidangan ke-III di Aula kantor DPRD Sekretariat DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (11/11/2021).

Pada kesempatan ini Bupati Sumba Tengah mengatakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah dan selanjutnya diatur secara lebih operasional melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Tengah serta telah diselaraskan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sistem perencanaan pembangunan.

Selanjutnya Bupati Sumba Tengah menyampaikan beberapa arah kebijakan yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Sumba Tengah pada tahun 2022 antara lain, membiayai belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN sesuai peraturan perundang undangan termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP), Mendanai urusan layanan dasar, belanja daerah untuk urusan pemerintah wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, urusan pendukung dan unsur lainnya yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional (SBU dan SSH), kewajiban iuran jaminan Kesehatan bagi Aparatur Non ASN,kebijakan strategis pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dengan tetap memperhatikan sinkronisasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, belanja transfer kepada Pemerintah Desa yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah serta percepatan program vaksinasi dalam meningkatkan herd imunity di Kabupaten Sumba Tengah.

Bupati Sumba Tengah menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah Drs. Tagela Ibisola, Kamis, 11 November 2021.

Selain itu Bupati Sumba Tengah menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut, Pendapatan Daerah pada tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp.651.462.265.259,00. Mengalami kenaikan sebesar Rp.58.497271.011,00 atau sebesar 9,87% dari pendapatan pada APBD Murni Tahun 2021 sebesar Rp.592.964.994.248,00 Dimana Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dalam APBD Tahun Aggaran 2022,Pajak daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah yang mengalami penurunan pada Tahun Anggaran 2021.

Kemudian Alokasi Belanja Daerah sebesar Rp.679.313.973.871,00, belanja tersebut dialokasikan untuk, Belanja operasi, Belanja modal, Belanja transfer dan Belanja tidak terduga.

Selanjutnya tentang Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Berdasarkan hasil target pendapatan dengan Rencana Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2021 diketahui terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.27.851.708.612,00. Oleh karenanya perlu ditetapkan Pembiayaan Daerah guna menutup defisit anggaran dimaksud. Adapun defisit anggaran tersebut dikarenakan adanya pengeluaran pembiayaan daerah untuk penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT.

Mengakhiri pidatonya Bupati Sumba Tengah mengatakan demikian pokok-pokok Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022 kami sampaikan melalui rapat dewan yang terhormat ini, dan kami berharap kiranya dapat segera dilakukan pembahasan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah.

Dikesempatan ini Bupati Sumba Tengah menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah Drs. Tagela Ibisola  disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Neka Lelung, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Asisten Administrasi Umum, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah dan tamu undangan lainnya.

(Diskominfo SumbaTengah,D-N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *