SOSIALISASI PERATURAN BUPATI PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI 2019-2023, PEMBINAAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA DAN PEMANTAPAN PELAKSANAAN OPERASI TIMBANG TAHUN ANGGARAN 2023.

WAIBAKUL,- Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

Percepat Penanganan Stunting secara konvergen dan terintegrasi, Pemkab Sumba Tengah gelar rapat sosialisasi Peraturan Bupati Sumba Tengah nomor 57 tahun 2021, Kamis, 27 Juli 2022 di Aula Bappeda Sumba Tengah. Rapat tersebut di Pimpin langsung oleh Wakil Bupati Sumba Tengah Ir. Daniel Landa didampingi Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah.

Adapun sosialisasi yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam melaksanakan intervensi pencegahan stunting dalam menciptakan generasi sehat, produktif dan berkualitas yang akan memberikan dampak penurunan angka stunting.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sumba Tengah Ir. Daniel Landa, Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan, Para Pimpinan OPD, para Camat se Kabupaten Sumba Tengah, Para Kepala Desa se Kabupaten Sumba Tengah, Bidan dan Perawat se Kabupaten Sumba Tengah, Ketua Tim PKK Kecamatan Se-Kabupaten Sumba Tengah, Kepala Puskesmas Kecamatan Se-Kabupaten se Kabupaten Sumba Tengah, serta Tim Konvergensi Stunting.

Sedangkan tujuan sosialisasi adalah sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja tahunan, kemudian pelaksanaannya dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Sumba Tengah.

Wakil Bupati Sumba Tengah menyampaikan bahwa “Stunting sangat berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit serta dapat menurunkan produktivitas anak,” ucap Wakil Bupati Sumba Tengah.

“Dasar percepatan penanggulangan stunting di kabupaten Sumba Tengah adalah Peraturan Bupati Sumba 23 tentang penanggulangan stunting teringtegrasi tahun 2019-2023, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi komunal dan kesalahan pola asuh, pola makan dan pola hidup bersih yang tidak memadai pada 1000 hari pertama kehidupan,” lanjut Wakil Bupati Sumba Tengah.

“Pada tahun 2019 telah dilakukan pendataan terhadap balita dan didapati 1.409 anak balita stunting dan 7.225 balita yang di ukur dan ditimbang dengan kategori sangat pendek. Pada tahun 2021 angka stunting mengalami penurunan signifikan, terdapat 7.365 kasus menjadi kasus 6.701 atau 88,8%,” imbuh Wakil Bupati Sumba Tengah.

Wakil Bupati Sumba tengah mengatakan percepatan penurunan angka stunting pada balita yang mendorong Pemerintah sejak awal berkomitmen penuh dan serius menangani permasalahan stunting di Kabupaten Sumba Tengah agar dapat kita tangani lebih baik lagi sehingga pada tahun 2022 ini akan stunting akan turun menjadi 10%, tutup Wakil Bupati Sumba Tengah.

Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk menyelesaikan 8 aksi integrasi penurunan stunting di Kabupaten Sumba Tengah secara terpadu dengan keterlibatan multi sektor baik Pemerintah, Swasta, Masyarakat dan Institusi Pendidikan.

Sementara itu juga dilakukan pemaparan dan pengarahan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tentang peran Desa dan Desa untuk penanganan Stunting di Kabupaten Sumba Tengah untuk lebih dan berkolaborasi, sasaran dan target kedepan pada Desa lokus tahun 2021 dan 2022 yang ada di Kabupaten Sumba Tengah.

Diskominfo Sumba Tengah (D_n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *