BUPATI SAMPAIKAN PENGANTAR NOTA KEUANGAN PADA SIDANG RANCANGAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022.

WAIBAKUL-Sidang Paripurna ke-I Masa Persidangan Ke-III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah, sidang dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah Drs. Tagela Ibisola, sidang dihadiri oleh Bupati Sumba Tengah dan Wakil Bupati Sumba Tengah, Jumat (19/09/2022). Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah.

Bupati Sumba Tengah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022 pada sidang ke-I Masa Persidangan ke-III DPRD Kabupaten Sumba, Senin, 19 November 2022.

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022 disusun dengan struktur Pendapatan Daerah sebesar Rp. 639.884.973.542,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 11.475.140.717,- atau 1,76% dari Total pendapatan APBD murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.651.360.259,-. Sementara itu Belanja Daerah dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 644.287.405.685,- menurun sebesar Rp. 26.206.636.497,- atau 3,90% dari total belanja APBD murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp.670.494.042.182,-. Terjadinya pengurangan Belanja Daerah ini disebabkan adanya pengurangan belanja pegawai terkait penyesuaian penganggaran belanja gaji dan tunjangan terhadap formasi CPNS, PPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai yang tidak dapat dieksekusi karena belum memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan sehingga dilakukan rasionalisasi serta pengurangan belanja atas selisih Nilai Kontrak DAK, tidak tersalurnya alokasi DAK karena tidak terpenuhinya syarat transfer dan pengurangan atas kegiatan DAK yang mengalami gagal tender.

Angka tersebut dipaparkan Bupati Sumba Tengah Drs Paulus S. K. Limu pada Rapat Paripurna ke-I masa siding ke-III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah dalam rangka penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Pada Rapat yang berlangsung Senin (19/9/2022) itu Bupati Sumba Tengah juga menjelaskan secara rinci struktur Rancangan Perubahan APBD tahun 2022 seperti penurunan PAD yang sumber berasal dari  pajak daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp. 35.766.445.215,- mengalami penurunan sebesar Rp. 4.485.276.962,- atau 12,54% menjadi Rp. 31.281.168.253,-.

Pajak Daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 6.231.112.750,- tidak mengalami perubahan pada Perubahan APBD 2022. Sedangkan retribusi daerah yan semula dianggarkan sebesar Rp. 4.021.830.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 130.000.000,-  atau 3,23% menjadi sebesar Rp. 4.151.830.000,- hal ini terjadi atas akumulasi kenaikan target retribusi pemakaian alat (Alsintan) sebesar Rp. 500.000.000,- retribusi pemberian izin bangunan sebesar Rp. 100.000.000,- retribusi penjualan produksi hasil Usaha Daerah selain bibit atau Benih Tanaman, Ternak dan Ikan sebesar Rp. 25.000.000,- dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp. 5.000.000,- serta pengurangan target retribusi pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp. 500.000.000,-.

Dari sisi yang sama pada lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pendapatan tersebut direncanakan sebesar Rp. 20.417.743.900,-, mengalami penurunan sebesar Rp. 2.576.074.800,- atau 12,61% menjadi sebesar Rp. 17.841.669.109,-. Penurunan tersebut terjadi atas akumulasi penambahan penambahan target pada pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, serta pengurangan target Pendapatan Bungan Deposito dan pengurangan target pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Sementara itu penurunan terjadi pada Pendapatan Transfer. Direncanakan \ sebesar Rp. 610.267.959.736,- atau mengalami penurunan sebesar Rp.6.989.863.755,- atau 1,14% menjadi sebesar Rp. 603.278.095.981. Dijelaskan pengurangan tersebut disebabkan adanya akumulasi atas pengurangan Dana transfer dari pemerintah pusat dan penambahan atas kurang penganggaran atas dana bagi hasil dari pusat maupun Provinsi.

Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, semula dianggarkan Rp. 5.095.758.565,- mengalami penurunan sebesar Rp. 2.039.202.162,- atau 40,02% menjadi sebesar Rp. 3.056.556.403,- yaitu berdasarkan bagian Laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas penyertaan Modal pada BUMD yakni pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT.

Di hadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah Bupati Sumba Tengah menyebut belanja daerah dari sisi Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 429.923.510.462,- berkurang Rp.22.461.994.660,- atau 5,22% menjadi sebesar Rp. 407.461.515.802,-. Terdiri atas belanja pegawai semula dianggarkan sebesar Rp. 194.067.824.356, mengalami penurunan sebesar Rp. 23.794.949.744,- atau 12,3% menjadi Rp. 170.272.874.612,-. Sedangkan belanja modal mengalami penurunan, semula sebesar Rp. 140.958.894.045,- mengalami penurunan menjadi Rp. 5.244.641.837,- atau 3,72% menjadi Rp.135.714.252.208,-. Pemerintah Daerah juga menganggarkan dana tak terduga sebesar Rp.2.000.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp.1.500.000.000,- atau 75% menjadi Rp. 3.500.000.000,- peningkatan  Biaya Tak Terduga (BTT) untuk mengakomodir tuntutan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Sumber penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 24.433.927.923,- dan telah digunakan untuk menutup deficit dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.13.831.495.780,- atau 56,60% menjadi sebesar Rp. 10.602.432.143,- Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah dialokasikan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.5.300.000.000,- mengalami kenaikan menjadi Rp. 1.000.000.000,- untuk penyertaan modal daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah NTT berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Rancangan Perubahan APBD juga merupakan komitmen Pemda kabupaten Sumba Tengah mempercepat pemulihan ekonomi serta pembenahan sejumlah aspek strategis. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

            Paripurna ini dihadiri pula jajaran Forkopimda dan OPD Lingkup pemda Kabupaten Sumba Tengah.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sumba Tengah, D_n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *