WAIBAKUL,-Bertempat di Aula Utama Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumba Tengah mengagendakan penetapan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2021. Sidang Paripurna V masa Sidang III, di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah Drs. Tagela I. Sola dengan Agenda Utama Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2021. Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah atas Konsistensi Dokumen yang telah diselesaikan yaitu mulai dari RPKD Perubahan, KUA PPAS Perubahan dan APBD Perubahan 2021 yang juga telah mendapatkan Apresiasi positif dari Tim Anggaran Provinsi NTT. Bupati Sumba tengah DRS, Paulus S. K. Limu dalam sambutannya memberi Apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DRPD Kabupaten Sumba Tengah atas dukungan yang sungguh luar biasa bagi Pemerintah Daerah. Pada kesempatan yang sama Bupati Sumba tengah menetapkan Perda Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah menjadi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2021.
Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah dalam Pendapat akhirnya menyatakan menerima Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah, dengan beberapa catatan, Bahwa Apreasiasi Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang KONSITENSI APBD Kabupaten Sumba Tengah mulai dari Perencanaan sampai Pengganggaran agar dapat di pertahankan pada masa masa yang akan datang, lebih lanjut juga disampaikan agar dalam masa persiapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun 2022, agar Pemerintah benar-benar memperhatikan asas kemendesakan dan kondisi sosial ekonomi Masyarakat Sumba Tengah yang juga menjadi bagian dari dampak pandemic Covid-19.
Proporsi Anggaran dan Belanja Kabupaten Sumba tengah pada Perubahan APBD Tahun 2021 sebagai berikut, Penyesuaian kebijakan keuangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Sumba Tengah dalam penanganan Covid-19 mengakibatkan adanya perubahan proyeksi target belanja daerah Tahun 2020 dari semula sebesar Rp.607.139.372.622,- berkurang menjadi sebesar Rp.7.225.621.626,- atau 1,18% dibandingkan dengan APBD Murni tahun 2021 sebesar Rp.614.364.994.258,-
Belanja operasi sebesar Rp.401.715.825.561,- mengalami penurunan sebesar Rp. 2.287.445.337,- atau 0,51% dibandingkan dengan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 404.003.270.898,-, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp.95.596.309.361,- mengalami penurunan sebesar Rp. 5.042.876.289,- atau 5,01% dibandingkan dengan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 100.639.285.650,-, Belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp.108.522.437.700,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 100.000.000,- atau 0,09% dibandingkan dengan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 108.422.437.700,- (Diskominfo Sumba Tengah)