Waibakul, 6 Oktober 2026 — Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu, menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah dalam Rapat Paripurna ke-VIII.
Agenda tersebut merupakan bagian dari pembahasan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT BPD NTT).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Wakil Bupati Sumba Tengah, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, serta Pimpinan Cabang Bank NTT Waibakul.
Penyampaian jawaban pemerintah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda, khususnya sebagai respons terhadap pandangan, masukan, serta catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah pada agenda sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Paulus S. K. Limu menyampaikan jawaban dan penjelasan Pemerintah Daerah terhadap berbagai hal yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD. Penyampaian tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat proses pembahasan Ranperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Arpud U. R. Mangalema, S.Pd.
Pembahasan Ranperda tentang perubahan penyertaan modal daerah pada PT BPD NTT tersebut menjadi bagian dari agenda bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang dibahas memiliki landasan dan arah yang jelas bagi kepentingan pembangunan daerah.
Melalui tahapan pembahasan yang dilaksanakan secara terbuka, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dan DPRD terus mendorong proses penyusunan regulasi daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.