Logo

Breaking
BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBA TENGAH HADIRI RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PERDA PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BPD NTT ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA PIMPIN RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN Tingkatkan Transparansi Publik, Pemkab Sumba Tengah dan Kantah Bahas Integrasi Sistem Pajak BPHTB-PBB Lewat SPLP Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumba Tengah, Disambut Hangat Unsur TNI dan Pemda Pimpin Apel Kerja Pemkab Sumba Tengah, Lukas Woli Tekankan Komitmen dan Keteladanan dalam Disiplin ASN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TENGAH TERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPD RI/MPR RI ASAL NTT BPN Bahas Integrasi Sistem BPHTB dan Layanan "Perintis 10 Hari" Bersama Kepala Dinas Kominfo Sumba Tengah BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBA TENGAH HADIRI RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PERDA PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BPD NTT ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA PIMPIN RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN Tingkatkan Transparansi Publik, Pemkab Sumba Tengah dan Kantah Bahas Integrasi Sistem Pajak BPHTB-PBB Lewat SPLP Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumba Tengah, Disambut Hangat Unsur TNI dan Pemda Pimpin Apel Kerja Pemkab Sumba Tengah, Lukas Woli Tekankan Komitmen dan Keteladanan dalam Disiplin ASN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TENGAH TERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPD RI/MPR RI ASAL NTT BPN Bahas Integrasi Sistem BPHTB dan Layanan "Perintis 10 Hari" Bersama Kepala Dinas Kominfo Sumba Tengah
Beranda / Berita / BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBA TENGAH HADIRI RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PERDA PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BPD NTT
Pemerintahan

BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBA TENGAH HADIRI RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PERDA PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BPD NTT

Into Kune 26 Oktober 2026, 09:30 WITA 24x dilihat

Waibakul – Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu, bersama Wakil Bupati Sumba Tengah, M. Umbu Djoka, S.Hut., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna ke-IX Masa Persidangan ke-III DPRD Kabupaten Sumba Tengah dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Senin (26/10/2026), dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten pada Sekretariat Daerah, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.

Sebelum penetapan Ranperda, rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah. Lima fraksi, yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Indonesia Berkarya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Fraksi PSI, dan Fraksi Perjuangan Rakyat, menyatakan persetujuan untuk menerima Ranperda tersebut agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Sumba Tengah menjelaskan bahwa pada rancangan awal, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah mengusulkan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2 miliar per tahun atau total Rp10 miliar selama lima tahun.

Namun, setelah melalui pembahasan bersama dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD, disepakati besaran penyertaan modal sebesar Rp6 miliar per tahun atau total Rp30 miliar selama lima tahun, terhitung mulai tahun 2027 hingga 2031.

Bupati menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi ataupun investasi finansial semata. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen strategis bersama untuk memperkuat struktur permodalan daerah, meningkatkan kapasitas fiskal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Sumba Tengah.

Lebih lanjut, penetapan Ranperda ini menjadi momentum penting yang mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dan DPRD dalam mendukung penguatan peran badan usaha milik daerah di sektor perbankan serta mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Melalui penetapan Peraturan Daerah ini, diharapkan penyertaan modal daerah dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah, memperluas dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, serta berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumba Tengah.

Bagikan:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.