Logo

Breaking

DPRD Kabupaten Sumba Tengah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah

Beranda / DPRD Kabupaten Sumba Tengah
Profil

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

NAMA : Arpud Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd

JABATAN : Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah

MASA JABATAN : Tahun 2025 – 2029

NAMA : Ignatius Umbu Tiba

JABATAN : Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah

MASA JABATAN : Tahun 2025 – 2029

NAMA : Eman Jurumana, SH

JABATAN : Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah

MASA JABATAN : Tahun 2025 – 2029

Tugas & Fungsi

DPRD kabupaten mempunyai tiga fungsi utama:

  1. Legislasi — membentuk peraturan daerah bersama Bupati;
  2. Anggaran — membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Bupati;
  3. Pengawasan — mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, peraturan Bupati, dan APBD.

Ketua DPRD :

Tugas Pokok dan Wewenang Ketua DPRD :

  1. Memimpin rapat-rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat, baik rapat paripurna maupun rapat pimpinan.
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Menetapkan agenda dan jadwal kegiatan tahunan maupun masa sidang bersama Badan Musyawarah (Banmus).
  3. Mewakili DPRD di tingkat eksekutif, yudikatif, serta dalam hubungan eksternal maupun acara resmi kenegaraan/daerah.
  4. Mengoordinasikan tugas alat kelengkapan DPRD (seperti Komisi, Banmus, Bapemperda, dan Badan Kehormatan).
  5. Menandatangani keputusan DPRD dan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui bersama bupati.

Tugas Pokok dan Wewenang Wakil Ketua DPRD :

  1. Membantu Ketua DPRD dalam memimpin Lembaga.
  2. Mengoordinasikan kegiatan mewakili Ketua DPRD jika berhalangan.
  3. Secara kolektif sebagai Pimpinan DPRD, berikut rincian tugas dan wewenang Wakil Ketua DPRD Kabupaten:


Struktur Organisasi Struktur organisasi DPRD Kabupaten Sumba Tengah