Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi
terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, Pemerintah Kabupaten Sumba
Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumba Tengah Nomor 32 Tahun 2025
tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, sebagaimana terlampir.
Surat Edaran Bupati Sumba Tengah tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Berita Terkait
Pemerintahan
SIDANG PARIPURNA ISTIMEWA DPRD DALAM RANGKA HUT KABUPATEN SUMBA TENGAH KE-XIX
WAIBAKUL, – Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-XIX Kabupaten Sumba Tengah. Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka HUT ke-XVIII Kabupaten Sumba Tengah dilaksanakan pa...
Pemerintahan
Surat Edaran
Pemberhentian Sementara Lalu Lintas Pemasukan Ternak Babi Untuk Mengantisipasi Meluasnya Penyebaran Penyakit ASF ( African Swine Fever )
Pemerintahan
PELANTIKAN PENGURUS KWARTIR CABANG DAN LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN GERAKAN PRAMUKA SUMBA TENGAH MASA BHAKTI 2025–2029
Waibakul, 18 Oktober 2025 – Wakil Bupati Sumba Tengah sekaligus Wakil Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sumba Tengah, M. Umbu Djoka, menghadiri sekaligus dikukuhkan dalam acara P...
Pemerintahan
BUPATI DAN WAKIL BUPATI RESMI MELAUNCHING PEKARANGAN PRO OLI MILA (PK POM) MODEL DI RUJAB SEKDA SUMBA TENGAH
Waibakul, 20 Oktober 2025 Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu, bersama Wakil Bupati M. Umbu Djoka, secara resmi melaunching Pekarangan Pro Oli Mila (PK POM) Model yang berlokasi di Rumah Jabatan...
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.