Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi
terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, Pemerintah Kabupaten Sumba
Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumba Tengah Nomor 32 Tahun 2025
tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, sebagaimana terlampir.
Beranda /
Berita /
Surat Edaran Bupati Sumba Tengah tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Pemerintahan
Surat Edaran Bupati Sumba Tengah tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Super Administrator
21 Maret 2025, 08:45 WITA
33x dilihat
Berita Terkait
Pemerintahan
Bupati Sumba Tengah Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Perubahan Anggaran 2026
28 Agt 2026
41
Pemerintahan
SEKDA SUMBA TENGAH BUKA KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL DAN ANDALALIN PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT
27 Agt 2026
56
Pemerintahan
BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBA TENGAH TERIMA KUNJUNGAN TIM PENELITI PROGRAM BAKTI SESKOAD TNI AD
27 Agt 2026
46
Pemerintahan
KABUPATEN SUMBA TENGAH GELAR UPACARA PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA.
Dalam pidatonya, Bupati menuturkan bahwa Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengangkat tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”
17 Agt 2026
165
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.