Logo

Breaking
Beranda / Berita / Lima Fraksi DPRD Sumba Tengah Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Waibakul, 1 Oktober 2026
Pemerintahan

Lima Fraksi DPRD Sumba Tengah Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Waibakul, 1 Oktober 2026

Yesyurun Robi Doko 02 Oktober 2026, 11:50 WITA 4x dilihat
Penyerahan dokumen PERDA APBD PERUBAHAN Tahun anggaran 2026

Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu, menghadiri Rapat Paripurna ke-V Masa Persidangan ke-III DPRD Kabupaten Sumba Tengah dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah, dihadiri Wakil Bupati Sumba Tengah, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta pimpinan instansi vertikal.

Sebelum agenda penetapan dilaksanakan, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan pendapat akhir dari lima fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kelima fraksi tersebut masing-masing Fraksi PSI, Fraksi NasDem, Fraksi Perjuangan Rakyat, Fraksi Indonesia Berkarya, dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya.

Dalam pendapat akhirnya, kelima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan seluruh fraksi tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan adanya persetujuan dari seluruh fraksi DPRD, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah.

Bagikan:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.